Kawal Pemakaman Berprotokol Covid-19, Polda Metro Jaya Bentuk Timsus
Anggota tim telah mendapat pelatihan dalam rangka antisipasi penolakan warga terhadap pemakaman korban Covid-19, dan antisipasi keluarga korban yang ingin memaksakan diri mengikuti proses pemakaman.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya membentuk tim khusus yang beranggotakan personel Direktorat Samapta untuk mengawal proses pemakaman jenazah pasien yang terkait dengan Covid-19. Tujuannya, mencegah terjadinya konflik sosial imbas pemakaman tersebut, salah satunya penolakan oleh warga setempat.
Penolakan sudah terjadi di sejumlah daerah di Nusantara. Di Bandar Lampung, Lampung, satu jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal pada Senin (30/3/2020) akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung pada Selasa (31/3/2020). Jenazah sebelumnya sempat ditolak di dua tempat berbeda oleh warga.
Di Banyumas, Jawa Tengah, warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di tiga lokasi. Dalam video yang viral, Bupati Banyumas Achmad Husein beradu argumen dengan warga saat ambulans pembawa jenazah ditolak masuk Desa Tumiyang Kecamatan Pekuncen.
Mengantisipasi kejadian serupa di Jakarta, Polda Metro Jaya membentuk timsus. ”Anggota tim telah mendapat pelatihan dalam rangka antipasi penolakan warga terhadap pemakaman korban Covid-19, dan antisipasi keluarga korban yang ingin memaksakan diri mengikuti proses pemakaman,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan pada Senin (6/4/2020).
Yusri menjelaskan, dalam setiap tim yang mendapat giliran tugas terdapat anggota yang berseragam Polri, bersarung tangan, dan mengenakan masker berjaga di sekitar tempat pemakaman guna menghalau massa yang ingin mendekat, baik misalnya warga penolak pemakaman maupun keluarga yang ingin menghadiri pemakaman dari dekat. Selain itu, ada juga anggota yang memakai alat perlindungan diri (APD) yang siap membantu pemakaman jika dibutuhkan.
Prosedur pengawalan tersebut sudah berjalan pada Minggu (5/4/2020) saat pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur di Jakarta Barat sekitar pukul 16.45. Ada 30 anggota timsus Polda Metro Jaya yang bertugas di sana, dengan 26 orang di antaranya mengamankan di luar guna mengimbau dan menghalau masyarakat atau keluarga yang menolak pemakaman.
”Sebanyak empat orang dengan mengenakan APD disiapkan untuk membantu pemakaman jika diperlukan pihak makam,” ujar Yusri.
Selain tim di TPU Tegal Alur, terdapat satu tim lain yang juga diawaki 30 anggota dan bertugas dalam pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, hari Minggu lalu.
Salah satu kegiatan penyiapan calon anggota timsus dilaksanakan pada Senin pagi hingga siang ini. Dinas Kesehatan DKI menyosialisasikan sekaligus memberikan pelatihan berupa praktik pemulasaraan jenazah terkait Covid-19 di Ditsamapta Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan, personel yang sudah dilatih akan bergabung dalam tim khusus. Tim kemudian bergabung dengan gugus tugas bersama dinkes dan satuan polisi pamong praja yang direncanakan bertugas di wilayah-wilayah DKI menangani jenazah Covid-19 yang meninggal di rumah atau di lingkungan warga.
Keamanan terjamin
Soal penolakan warga terhadap pemakaman jenazah pasien yang terkait Covid-19, siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana memuat pernyataan Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta Sukapura yang juga anggota Muhammadiyah Covid-19 Command Center, dokter Umi Sjadqiah, yang mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu khawatir.
Ia memastikan protokol pemusalaraan jenazah sejak meninggal hingga dikubur sudah menjamin terpenuhinya kebutuhan kesehatan dan ketentuan agama. ”Kita tahu rumah sakit sudah melakukan sesuai standar isolasi. Baik untuk petugas, untuk pasien, maupun untuk keluarga; dan apabila dipandang darurat atau mendesak, jenazah juga dapat dimakamkan tanpa dimandikan, atau dikafani sesuai Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia),” kata Umi.
MUI pun sudah mengatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang sebelumnya terinfeksi virus korona baru melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.
Ganjil-genap
Sementara itu, dari sisi pengaturan lalu lintas selama penanganan Covid-19, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan sementara sistem ganjil-genap.
”Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan tetap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020,” tutur Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar.
Peniadaan ganjil-genap ini guna mendorong masyarakat yang terpaksa bepergian untuk menggunakan kendaraan pribadi dan menghindari kendaraan umum. Dengan cara demikian, risiko penularan Covid-19 bisa ditekan.