Di tengah pandemi Covid-19, tindak pidana kejahatan muncul merajalela. Polri akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengambil kesempatan saat ini, termasuk narapidana yang baru dibebaskan akibat pandemi Covid-19.
Oleh
NAD/PDS/IGA/VAN/GIO/HAR
·3 menit baca
Untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi Covid-19, polisi akan menindak tegas para pelaku kejahatan, selain juga rutin melakukan patroli dan razia.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengambil kesempatan saat ini, termasuk narapidana yang baru dibebaskan akibat pandemi Covid-19. Pihak berwajib akan terus meningkatkan operasi atau razia rutin mencegah berbagai kejahatan.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, Kepala Polri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. ”Sudah diarahkan agar jajaran kepolisian laksanakan instruksi itu,” kata Agus.
Surat telegram itu, menurut Agus, antisipasi kebijakan pembebasan narapidana oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam program asimilasi dan integrasi. Meskipun kebijakan itu untuk mencegah Covid-19, di sisi lain berpengaruh pada keamanan.
Sudah diarahkan agar jajaran kepolisian laksanakan instruksi itu.
Untuk upaya preventif, tambah Agus, beberapa langkah diambil jajaran kepolisian, seperti bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan setempat untuk memetakan narapidana dibebaskan, termasuk wilayah rawan kejahatan. Kepolisian bekerja sama hingga RT/RW.
Agus menegaskan, kepolisian akan menjaga dan meningkatkan kegiatan operasi atau razia di seluruh wilayah. Tindakan tegas juga dilakukan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan warga. ”Masyarakat harus lebih waspada. Jika terpaksa pulang malam, jangan sendiri, lewati rute aman,” katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, saat jumpa pers, mengatakan, masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tren kejahatan di antaranya pencurian dengan pemberatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta jajarannya, selain melakukan evaluasi dan pengawasan, juga koordinasi dengan Polri terkait kebijakan asimilasi dan integrasi. Warga binaan yang mengulangi pidana akan dikembalikan ke lapas.
”Pemerintah mesti pulihkan rasa aman publik meski kemungkinan warga binaan kecil melakukan tindak pidana. Karena itu, jika di setiap wilayah ada warga binaan mengulangi lagi, kepala kantor wilayah harus aktif memastikan bersama polisi. Kakanwil harus mantau 24 jam,” kata Yasonna.
Hingga kemarin, warga binaan yang dilepaskan lewat program asimilasi 38.822 orang. Sementara narapidana yang ditangkap kembali karena mengulang tindak pidana, hingga pekan lalu, ada 12 orang. Mereka akan menjalani sisa pidananya.
Kriminolog Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, melihat pandemi Covid-19 membuka peluang kriminalitas spesifik, seperti di luar kawasan perumahan, akibat orang ada di rumah.
Krisis keamanan
Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla, saat bersilaturahmi dengan siswa Sespim Polri Angkatan 2020, di Markas Pusat PMI, mengingatkan potensi gangguan keamanan karena kelesuan ekonomi akibat Covid-19.
Virus Covid ini sangat cepat penularannya. Akibatnya, orang tinggal di rumah, semua tutup, ekonomi tersendat, dan orang jadi menganggur. Karena menganggur, kemiskinan bertambah dan bisa terjadi gangguan keamanan, seperti pencurian dan penjarahan.
”Virus Covid ini sangat cepat penularannya. Akibatnya, orang tinggal di rumah, semua tutup, ekonomi tersendat, dan orang jadi menganggur. Karena menganggur, kemiskinan bertambah dan bisa terjadi gangguan keamanan, seperti pencurian dan penjarahan,” ujar Kalla.
Untuk itu, dua bulan ini, April-Mei, sangat penting untuk menuntaskan Covid-19. ”Jika belum selesai, krisis kesehatan dan ekonomi dikhawatirkan jadi keamanan,” ujar Kalla.
Hal senada disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo. ”Pelepasan narapidana berpotensi tindak pidana. Karena mereka biasa dapat makan di lapas, kini cari sendiri. Polri harus rutin patroli. Saat warga di rumah, petugas harus di lapangan,” ujarnya.