Kesadaran Masyarakat Rendah, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 28 Juni
Ke depan pemerintah akan menghadapi pembiayaan yang cukup besar jika masyarakat tidak meningkatkan kesadaran. Masa edukasi PSBB sudah lewat, perlu pengawasan lebih ketat dan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang mulai Senin (15/6/2020) hingga Minggu (28/6/2020). Kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk menerapkan protokol kesehatan menjadi salah satu pertimbangan memperpanjang PSBB.
Keputusan memperpanjang PSBB disepakati Gubernur Banten Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat rapat evaluasi PSBB, Minggu (14/6/2020).
Airin mengungkapkan, opsi memperpanjang PSBB diambil dengan alasan kesadaran masyarakat di Tangerang Selatan untuk menerapkan protokol kesehatan baru mencapai 76 persen. Menurut Airin, idealnya PSBB akan memberikan dampak terhadap penurunan jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.
”PSBB masih menjadi cara pemerintah menekan persebaran Covid-19. Selama perpanjangan PSBB, warga yang berdomisili di Tangerang Selatan wajib mengikuti ketentuan dalam PSBB dan menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian,” kata Airin melalui keterangan tertulis.
Hingga Senin ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangsel mencatat penambahan 24 kasus positif. Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif menjadi 346 kasus. Sebanyak 33 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal. Adapun PDP yang meninggal mencapai 87 orang.
Pelaksanaan PSBB belum efektif menekan penularan. Sebab, selama masa perpanjangan PSBB tahap ketiga pada 1-14 Juni 2020, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) terus bertambah dari 148 orang menjadi 150 orang. Per hari ini jumlahnya kembali meningkat menjadi 158 orang.
Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia memerintahkan masyarakat yang terpaksa harus berada di luar rumah memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan. Minimal mengenakan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak aman.
Dengan perpanjangan PSBB hingga tahap keempat ini, pelaksanaan normal baru di Tangsel dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Airin mengatakan, normal baru hanya bisa dilakukan jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.
”Hingga saat ini belum bisa ditentukan kapan new normal akan diberlakukan di Kota Tangsel,” ucapnya.
Hingga saat ini belum bisa ditentukan kapan new normal akan diberlakukan di Kota Tangsel.
Hal serupa juga diungkapkan Ahmed Zaki Iskandar. Menurut dia, kesadaran masyarakat Kabupaten Tangerang untuk menggunakan masker, jaga jarak, dan tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan penting masih rendah. Kondisi itu mengakibatkan angka reproduksi kasus (R nought/R0) Covid-19 di wilayah Tangerang Raya masih di atas 1,2. Idealnya angka R0 di bawah 1.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengingatkan, ke depan pemerintah akan menghadapi pembiayaan yang cukup besar jika masyarakat tidak meningkatkan kesadaran. Ia memandang masa edukasi PSBB sudah lewat sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama untuk mereka yang menyepelekan protokol kesehatan.
”Padahal, nanti pada saat new normal, semuanya harus sudah terinternalisasi dalam diri masing-masing. Sekarang apa pun itu namanya, yang betul adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi, seperti tisu dan vitamin,” ujar Wahidin.
Pengawasan RT/RW
Perpanjangan PSBB kali ini digunakan Zaki untuk lebih menekankan pengawasan di tingkat rukun warga dan rukun tetangga (RW/RT). Ketua RT dan RW akan digerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
”Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya, tapi kami berusaha menekan tingkat penyebarannya. Karena itu tugas gugus tugas tingkat RT dan RW untuk memberikan Informasi di lingkungannya,” kata Zaki.
Cara serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. Arief Wismansyah mengemukakan, Pemerintah Kota Tangerang dalam waktu dekat akan menggulirkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW untuk terus menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
PSBL-RW merupakan sebuah skema pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di mana pembatasan dilakukan di tingkat RW yang termasuk dalam zona merah. Arief menyebut para ketua RW memiliki peranan yang penting dalam keberhasilan PSBB.
Pemberlakuan PSBL-RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning, dan merah. Pengategorian zona tersebut ditentukan oleh kelurahan masing-masing berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
”Zona merah jika terdapat lebih dari satu kasus, zona kuning terdapat satu kasus, sedangkan zona hijau jika tidak ada kasus penularan,” katanya.
Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning, dan 930 RW dikategorikan zona hijau.