Kekurangan Surat Suara Pilpres, KPU Gelar PSL di 15 TPS di Palembang
KPU Palembang akan mengadakan pemungutan suara lanjutan di 15 TPS di Keluarahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (26/4/2019). PSL ini digelar karena pada 17 April 2019 lalu, di TPS tersebut mengalami kekurangan surat suara pilpres.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS - KPU Palembang akan mengadakan pemungutan suara lanjutan di 15 TPS di Keluarahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (26/4/2019). PSL ini digelar karena pada 17 April 2019 lalu, di TPS tersebut mengalami kekurangan surat suara pilpres.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Palembang Bidang Hukum dan Pengawasan Abdul Malik Syafei, Jumat (26/4/2019). Pemungutan suara lanjutan (PSL) ini didasari atas rekomendasi dari Bawaslu Palembang terkait adanya kekurangan surat suara pilpres di TPS tersebut. “Dari hasil rekomendasi itu, kami lakukan verifikasi ke lapangan,” ujarnya.
Sebenarnya rekomendasi dari Bawaslu ada sekitar 26 TPS, namun setelah dilakukan verifikasi di lapangan, ada 14 TPS yang warganya menolak untuk digelarnya PSL. “Mereka menganggap tidak perlu lagi mengadakan PSL," katanya. Penolakan ini juga sudah tertera pada surat pernyataan di tingkat RT hingga ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Penetapan 15 TPS yang akan melakukan PSL juga baru dikeluarkan Jumat pagi.
Saat ini, semua logistik pemilu sudah tiba di Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan akan segera disalurkan ke TPS. “Pemungutan suara digelar pukul 07.00 WIB. Minggu (21/4/2019), KPU Palembang juga telah melakukan PSL di dua TPS yakni di TPS di TPS 36 Kelurahan 2 Ilir dan TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi mengatakan selain di Palembang, ada beberapa daerah yang mengadakan PSU dan PSL. Daerah yang melakukan pemungutan suara ulang yakni ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tepatnya di kecamatan Air Sugihan.
Keputusan ini dikeluarkan karena ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang beberapa pemilihnya tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Kekurangan surat suara
Adapun di satu TPS yang berada di Kecamatan Lempuing diusulkan untuk mengadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) karena ada beberapa kekurangan surat suara terutama untuk DPD. PSL juga akan digelar di satu TPS 024 Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih karena kekurangan surat suara untuk DPD.
Sementara untuk di Kabupaten Musi Banyuasin akan digelar PSL untuk 8 TPS di Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin. PSL ini dilakukan karena di 8 TPS tersebut kekurangan surat suara untuk DPR RI.
Saat ini semua logisitik sudah tersedia dan tinggal disalurkan ke TPS
Hepriyadi menerangkan, pemungutan suara lanjutan juga digelar di empat kecamatan di Kabupaten Banyuasin yakni di Kecamatan Pulau Rimau, Betung, Suak Tapeh, dan Tungkal Ilir. PSS ini dilakukan karena sekitar 110.000 surat suara untuk DPRD Kabupaten Banyuasin mengalami salah cetak.
”Saat ini semua logisitik sudah tersedia dan tinggal disalurkan ke TPS,” katanya. Hepriyadi menerangkan, proses PSU atau PSL, paling lambat harus diadakan 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto menerangkan, ada beberapa penyebab PSL dan PSU harus dilaksanakan mulai dari salah cetak surat suara hingga kekurangan surat suara. Rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu, namun mengenai kepastian berapa yang melakukan PSL dan PSU dikembalikan kepada KPU daerah masing-masing.
Walaupun ada beberapa daerah yang mengalami PSU dan PSL, namun jumlahnya tidak signifikan yakni hanya 0,5 persen dari total TPS yang ada di Sumsel. “Namun hal ini tetap harus dilaksanakan karena jangan sampai ada warga yang kehilangan hak suaranya,” kata Iin.