Diduga Ada Penggelembungan Suara, KPU Sumsel Ambil Alih Rekapitulasi
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara di KPU Empat Lawang, Kamis (9/5/2019). Pengalihan ini menyusul adanya kerusuhan di Kantor DPRD Kabupaten Empat Lawang, Selasa (7/5/2019). Dalam rapat tersebut, saksi melakukan protes karena disinyalir ada penggelembungan suara yang tidak wajar di Kecamatan Lintang Kanan dan belum dihitungnya suara di Kecamatan Talang Padang.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara di KPU Empat Lawang, Kamis (9/5/2019). Pengalihan ini menyusul adanya kerusuhan di Kantor DPRD Kabupaten Empat Lawang, Selasa (7/5/2019). Dalam rapat tersebut, saksi melakukan protes karena disinyalir ada penggelembungan suara yang tidak wajar di Kecamatan Lintang Kanan dan belum dihitungnya suara di Kecamatan Talang Padang.
Calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Partai Nasdem, Suprianto, menerangkan, protes ini diutarakan karena adanya kejanggalan terutama dalam proses penghitungan surat suara DPRD setempat. Kejanggalan itu dimulai dari keputusan untuk melakukan penghitungan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) langsung ke rapat pleno KPU Kabupaten Empat Lawang tanpa melalui Panitia Penghitungan Kecamatan (PPK). ”Selain itu, di rapat KPU pun tidak dilakukan penghitungan dan langsung diumumkan,” katanya.
Di rapat KPU tidak dilakukan penghitungan dan langsung diumumkan.
Melihat tindakan itu, Suprianto melakukan protes karena dia menemukan sejumlah kejanggalan dalam formulir DA-1 Plano, seperti banyak tipe-x. Bahkan hasil yang ada di DA-1 tidak sesuai dengan data yang telah difoto oleh saksi. Dari hasil DA-1, ada penggelembungan suara signifikan.
Suprianto mengungkapkan, penggelembungan suara terlihat di Partai Hanura yang dalam kenyataanmya mereka hanya mendapatkan 502 suara. Namun, dalam DA-1 yang diduga direkayasa tersebut melonjak menjadi 1.051 suara. Selain itu, untuk Partai Amanat Nasional (PAN) juga terjadi lonjakan suara dari 4.700 suara menjadi 6.900 suara.
Sebaliknya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang semula mendapatkan 800 suara, dalam DA-1 tidak memiliki suara sama sekali. ”Kami menuntut adanya penghitungan suara ulang,” ujarnya.
Menghitung kembali
Komisioner KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, pihaknya memutuskan melakukan penghitungan suara lanjutan dengan cara membuka kotak suara dan menghitung kembali C-1 plano atau C1-hologram. ”Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Amrah mengakui, banyaknya kesalahan dalam proses penghitungan suara disebabkan kurangnya pemahaman penyelenggaraan ad hoc dalam melakukan penghitungan. Apalagi seharusnya dalam melakukan perubahan data harus melibatkan saksi yang ada.
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, dengan pengalihan ini, pihaknya sudah menonaktifkan sementara Bawaslu Empat Lawang. ”Penonaktifan ini memang aturan karena pengawasan penghitungan suara sudah diambil alih oleh Bawaslu Sumsel,” katanya.
Iin mengungkapkan, penghitungan dilakukan bersamaan dengan rapat pleno rekapitulasi di KPU Sumsel karena memang untuk kabupaten masih ada perpanjangan waktu hingga 10 Mei mendatang.
Penonaktifan ini memang aturan karena pengawasan penghitungan suara sudah diambil alih oleh Bawaslu Sumsel.
Namun, kata Iin, secara keseluruhan proses penghitungan suara di Sumsel berjalan baik, hanya memang ada keberatan dari sejumlah saksi di beberapa daerah yang menimbulkan kericuhan, seperti di Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas Utara, dan Empat Lawang.
Di sisi lain, ada beberapa kabupaten yang mengirimkan hasil rekapitulasi lebih cepat daripada jadwal yang ditetapkan, seperti di Kota Prabumulih, Pagar Alam, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Ogan Komering Ulu Selatan. ”Secara umum pelaksanaan pemilu di Sumsel berjalan lancar,” katanya.