logo Kompas.id
NusantaraPerusak Surat Suara di...
Iklan

Perusak Surat Suara di Sidoarjo Sesali Aksinya

Mulyadi (51), terdakwa perusak surat suara dalam Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesal dan menyatakan perbuatannya dilakukan secara spontan tanpa instruksi pihak mana pun.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aPU3knB1r8Ub-iaQnMd1JrXcHl0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FB898BD70-7333-4442-8E03-06A3BB50B073_1560308763.jpeg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan barang bukti surat suara yang rusak dalam sidang pidana Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Mulyadi (51), terdakwa perusak surat suara dalam Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesal dan menyatakan perbuatannya dilakukan secara spontan tanpa instruksi pihak mana pun.

Pernyataan terdakwa itu terungkap dalam sidang pidana pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (11/6/2019) malam. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000