Mulyadi (51), terdakwa perusak surat suara dalam Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesal dan menyatakan perbuatannya dilakukan secara spontan tanpa instruksi pihak mana pun.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Mulyadi (51), terdakwa perusak surat suara dalam Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesal dan menyatakan perbuatannya dilakukan secara spontan tanpa instruksi pihak mana pun.
Pernyataan terdakwa itu terungkap dalam sidang pidana pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (11/6/2019) malam. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti.
Pernyataan itu mengejutkan sebab dalam pemeriksaan di Bawaslu Sidoarjo, pelaku terus mengatakan lupa atau tidak ingat. Bahkan, Mulyadi juga membantah pernyataan sejumlah saksi yang menyatakan melihat dia merusak surat suara kendati aksinya terekam dalam video yang diambil menggunakan telepon pintar.
”Saya menyesal. Saya memang telah melakukannya,” ujar Mulyadi yang didampingi kuasa hukumnya, Makin S Rahmad.
Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia merusak surat pemilihan DPRD Kabupaten Sidoarjo yang telah dicoblos oleh sejumlah pemilih. Peristiwa itu terjadi di TPS 09 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono.
Surat suara yang dirusak terdakwa itu belum dihitung karena penyelenggara pemungutan suara masih menghitung perolehan suara DPRD Provinsi Jatim. Surat suara itu telah dikeluarkan dari kotak suara dan ditumpuk di atas meja. Posisi meja dekat dengan tempat duduk terdakwa yang merupakan saksi mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Surat suara itu telah dikeluarkan dari kotak suara dan ditumpuk di atas meja. Posisi meja dekat dengan tempat duduk terdakwa yang merupakan saksi mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Dalam sidang itu, Jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo Guruh Wicahyo menghadirkan sembilan saksi, di antaranya dari Bawaslu Sidoarjo, KPU Sidoarjo, KPPS TPS 09 Desa Kloposepuluh, dan saksi mandat dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang merekam perbuatan terdakwa.
Fakta persidangan menyatakan, saksi mandat dari PBB bernama Jadid seusai merekam perbuatan terdakwa langsung melapor ke partai dengan cara mengirimkan video rekaman. Dia juga membagikan video itu kepada dua saksi dari partai lain.
Berdasarkan temuan Bawaslu, jumlah surat suara yang tidak bernilai akibat perbuatan terdakwa sebanyak 49 lembar. Namun, terdakwa mengaku hanya merusak 12 surat suara.
Sidang dilanjutkan, Rabu (12/6/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dan penyampaian nota pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya.