Kekurangan surat suara yang terjadi di 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan dipertanyakan. Pasalnya, surat suara yang dikirimkan perusahaan percetakan dan ekspedisi lebih dari jumlah daftar pemilih tetap di Kota Palembang.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Kekurangan surat suara yang terjadi di 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan dipertanyakan. Pasalnya, surat suara yang dikirimkan perusahaan percetakan dan ekspedisi lebih dari jumlah daftar pemilih tetap di Kota Palembang.
Hal ini muncul dalam sidang gugatan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Senin (8/7/2019). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 33 saksi dan dua ahli. Sementara penasihat hukum terdakwa, yakni lima komisioner KPU Kota Palembang, menghadirkan 5 orang saksi.
Komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Antara Lembaga dan Humas KPU Palembang Dadang Aprianto dalam persidangan memaparkan, jumlah surat suara yang dikirimkan oleh perusahaan percetakan di Bogor, Jawa Barat melebihi dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Palembang.
Dadang menuturkan, surat suara yang dikirim disesuaikan dengan jumlah DPT Kota Palembang, ditambah dua persen dan 1.000 DPT untuk cadangan. Dengan demikian, total surat suara yang dikirim adalah lima kali jumlah DPT kota Palembang sebesar 1.126.087 ditambah cadangan dan tambahan dua persen sehingga total sebanyak 1.148.609 lembar.
Dadang mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan mulai dari proses pencetakan di perusahaan percetakan di Bogor Jawa Barat, penyortiran dan pelipatan, hingga proses memasukkan surat suara ke kotak suara. Walaupun demikian, pihaknya tidak berhak menyentuh satupun kertas suara. “Kami mengawasi saja, tetapi tidak berhak menyentuh satupun surat suara,” kata dia.
Belum lagi, KPU Kota Palembang juga telah meminta tambahan surat suara ke KPU RI pada 16 April. “Dari sana, kami sudah meyakini surat suara sudah cukup. Hal ini diperkuat adanya proses pemusnahan surat suara berlebih dan rusak oleh KPU," ujarnya.
Dari sana, kami sudah meyakini surat suara sudah cukup. Hal ini diperkuat adanya proses pemusnahan surat suara berlebih dan rusak oleh KPU.
Sebanyak 16.525 lembar surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, legislatif, serta surat suara rusak dimusnahkan. Dari pemusnahan itulah, Dadang meyakini surat suara sudah cukup. Namun, kenyataan di lapangan, ada 70 TPS yang kekurangan surat suara.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik bersaksi terjadi kekurangan surat suara untuk 7.210 pemilih di sebanyak 70 TPS. Rinciannya, sebanyak 6.990 pemilih untuk pilpres dan 220 untuk legislatif. Atas dasar laporan itu, pihaknya merekomendasikan pemilihan suara lanjutan pada 70 TPS di lima kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II. Namun, yang dilaksanakan hanya 13 TPS. “Saya tidak tahu siapa yang mementahkan rekomendasi tersebut,” katanya.
Padahal, rekomendasi tersebut dia dapatkan dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ilir Timur II yang menyatakan adanya kekurangan surat suara di 70 TPS. Namun, kenyataannya KPU hanya melakukan PSL di 13 TPS.
Ketua Panwascam Ilir Timur II Ahmad Haris mengatakan, mengenai kekurangan surat suara ini, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat. Surat pertama dikirimkan 20 April terkait kekurangan surat suara di 68 TPS di lima kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II.
Namun, menurut Haris, kendati sudah mengajukan kekurangan surat suara pada 70 TPS, hanya 13 TPS yang menjalankan PSL. Selain itu, dirinya juga tidak mengetahui apakah KPU setempat telah melakukan identifikasi dan verifikasi di lapangan.
Ketua KPU Palembang Eftiyani menerangkan, dalam melakukan identifikasi dan verifikasi, pihaknya berhubungan langsung dengan Panitia Pemilihan Kecamatan. Adapun terkait pelaksanaan PSL seharusnya didahului dengan penghentian pemilihan. Nyatanya, hanya dua TPS yang dihentikan pemilihannya.