Polisi Didesak Periksa Pejabat Terlapor di Buton Utara
Aparat kepolisian didesak untuk menyelidiki seorang pejabat terlapor kasus dugaan asusila sekaligus eksploitasi terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·5 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Aparat kepolisian didesak untuk menyelidiki seorang pejabat terlapor kasus dugaan asusila sekaligus eksploitasi terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Apalagi, seorang perempuan yang turut menjadi bagian dalam eksploitasi korban telah ditahan. Hingga kini, aparat kepolisian belum memintai keterangan R, terduga pelaku, yang juga pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Kuasa hukum pelapor, Apri Awo, menuturkan, pihaknya mempertanyakan penyelidikan kasus pelecehan dan eksploitasi anak yang belum juga memanggil terduga pelaku berinisial R. Padahal, sejak kasus dilaporkan, sejumlah saksi dan korban telah jelas menyebut nama terduga pelaku pelecehan. Seorang terlapor lain berinisial TB, yang menjadi bagian kasus eksploitasi ini, telah ditahan jauh-jauh hari.
”Kami mempertanyakan sikap penyidik yang bahkan belum mengirimkan surat panggilan kepada terlapor R. Sejauh ini, kasus telah terkonfirmasi 50 persen dengan aparat menahan seorang terlapor, TB, yang diduga menjadi bagian eksploitasi itu. Kami dari kuasa hukum mendesak agar Polres Muna tidak main-main dan segera mengambil langkah tegas,” ucap Apri dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Cabang Baubau, saat dihubungi dari Kendari, Selasa (8/10/2019).
Kemarin ada orang yang datang dan meminta untuk menghentikan kasus ini. Saya bilang, saya tidak butuh uang, saya butuh keadilan.
Apri menceritakan, pihaknya yang baru mendampingi pelapor sejak Senin kemarin ingin kasus kejahatan kemanusiaan ini segera terungkap. Seorang remaja putri berusia 14 tahun dieksploitasi, diperjualbelikan, hingga dilecehkan. Terlebih lagi, berbagai intimidasi telah dirasakan terlapor sejak melaporkan kasus ini ke kepolisian, dari upaya menawarkan bantuan hingga ancaman pelaporan balik.
”Kami hanya minta keadilan. Kemarin ada orang yang datang dan meminta untuk menghentikan kasus ini. Saya bilang, saya tidak butuh uang, saya butuh keadilan. Meski hanya bergaji Rp 40.000 per hari, saya masih bisa makan dari uang halal,” kata pelapor yang juga ayah korban.
Ayah korban menjelaskan, ia telah melaporkan kejadian asusila ini kepada pihak kepolisian sejak 26 September lalu. Saat itu, pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Baubau ini mendapat laporan jika anaknya menjadi korban asusila oleh seorang pejabat tinggi Buton Utara. Anak gadis satu-satunya itu memang menetap di kampung mereka di Kabupaten Buton Utara (Butur), sementara ia dan istrinya di Kota Baubau.
”Saya langsung pulang ke kampung dan melapor ke Polsek Bonegunu, Buton Utara. Sehabis itu menuju Polres Muna bersama anak saya. Di situ anak saya dimintai keterangan, sejumlah pakaian diambil untuk jadi bukti, dan ada tetangga jadi saksi,” kata ayah korban. Polres Muna membawahi wilayah hukum Kabupaten Buton Utara.
Ayah korban menceritakan, peristiwa yang menimpa putrinya itu berlangsung sebanyak dua kali. Pertama kali, putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah ini dilecehkan pada Juni atau pada bulan Ramadhan lalu. Seorang tetangganya, berinisial TB, mengajak putrinya ke rumahnya dengan alasan membantu membuat kue, sekitar pukul 18.00.
Saya tidak menyangka TB tega menjual anak saya karena dia tetangga saya. Rumahnya sekitar 50 meter dari rumah saya.
Akan tetapi, setiba di sana, TB menyuruh putrinya untuk membuka pakaian, mandi, dan menunggu di kamar. Selang beberapa menit, seseorang datang dan masuk ke kamar, lalu membujuk putrinya untuk bersetubuh. Orang tersebut adalah R.
”Sehabis melakukan perbuatan keji, R lalu memberikan uang kepada TB sebesar Rp 2 juta. Uang itu dipakai membeli pakaian dan sepatu untuk putri saya. Saya tidak menyangka TB tega menjual anak saya karena dia tetangga saya. Rumahnya sekitar 50 meter dari rumah saya,” kata ayah korban.
Kejadian itu berulang lebih dari sepekan kemudian. TB kembali ke rumah tempat korban tinggal dan meminta tolong untuk dibantu mencuci. Di kediamannya, TB kembali meminta korban untuk melayani R. Menurut ayah korban, putrinya menolak, tetapi dia kemudian diminta untuk mengembalikan uang yang dipakai guna membeli pakaian sebelumnya.
Hal itu membuat korban tak berdaya dan R lalu masuk kembali ke kamar dan menyetubuhi korban. Setelah kejadian, terduga pelaku R memberikan uang Rp 500.000 kepada korban. Sebanyak Rp 200.000 diambil oleh TB.
Atas kejadian itu, kata ayah korban, anaknya kini trauma berat dan seakan kehilangan masa depan. Putrinya itu kini tidak lagi bersekolah. Oleh karena itu, dia berharap agar polisi segera mengungkap kasus ini dan menahan semua pelaku.
Aparat kepolisian memang telah menindaklanjuti kasus tersebut. TB saat ini telah ditahan dan kasusnya dalam penyelidikan. Meski demikian, aparat belum meminta keterangan terhadap terlapor R.
Ini butuh prosedural karena melibatkan pejabat penting. Kami telah bersurat ke pusat untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Polres Muna Ajun Komisaris Besar Debby Asri Nugroho menyampaikan, selain telah mengambil keterangan korban, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Dua saksi dan sejumlah barang bukti telah dikumpulkan.
”Untuk TB, kami telah menahannya. Untuk laporan terhadap R, kami masih melakukan pendalaman. Ini butuh prosedural karena melibatkan pejabat penting. Kami telah bersurat ke pusat untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Debby.
Dihubungi terpisah, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menjelaskan, kasus ini sudah merupakan kejahatan berat karena terjadi tindakan asusila sekaligus eksploitasi terhadap anak, yaitu dugaan perdagangan anak. Siapa pun yang terlibat harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Kami mendorong agar kepolisian segera mengungkap kasus ini, siapa pun pelakunya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan instansi lain di pusat untuk mengawal kasus ini karena diduga kuat melibatkan pejabat. Yang jelas, hukum harus ditegakkan dan anak tetap mendapat haknya,” ucap Retno.
R yang dikonfirmasi terkait kasus ini belum membalas pesan yang dikirimkan. Nomor teleponnya tidak aktif dua hari terakhir.