logo Kompas.id
NusantaraTerdakwa Kasus Mutilasi...
Iklan

Terdakwa Kasus Mutilasi Dikenal Pendiam

Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap KW (51), teman perempuannya, dikenal sebagai orang pendiam meski sering berbicara kasar.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eSDXidlMD2mnlX1l0UUAZb9NZ1Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191008DKA_Sidang-Kasus-Mutilasi-2_1570526990.jpg
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Sri Nuryani, istri dari terdakwa Deni Priyanto, memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2019).

PURWOKERTO, KOMPAS — Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap KW (51), teman perempuannya, dikenal sebagai orang pendiam meski sering berbicara kasar. Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam sidang kedua, termasuk Sri Nuryani, sang istri. Semua keterangan tidak ada yang dibantah terdakwa.

”Omongannya kasar,” kata Nuryani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2019).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000