Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap KW (51), teman perempuannya, dikenal sebagai orang pendiam meski sering berbicara kasar.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·4 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap KW (51), teman perempuannya, dikenal sebagai orang pendiam meski sering berbicara kasar. Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam sidang kedua, termasuk Sri Nuryani, sang istri. Semua keterangan tidak ada yang dibantah terdakwa.
”Omongannya kasar,” kata Nuryani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2019).
Nuryani menyampaikan, pada Jumat (5/7/2019), dirinya mendapati foto sang suami berpose berdua dengan seorang wanita yang usianya diperkirakan lebih tua dari dirinya dalam telepon seluler sang suami. ”Saat itu saya bilang (kamu) pengkhianat,” kata Nuryani.
Nuryani tidak bertanya lebih lanjut siapa perempuan itu karena Deni marah lalu pergi tanpa pamit. Setelah pergi beberapa hari tanpa kabar, kemudian pada Senin (8/7/2019) dini hari, melalui sambungan telepon, Deni menyampaikan kepada Nuryani bahwa dirinya pulang membawa korban mutilasi.
”Pagi sekitar 05.30, dia pulang ke rumah. Menaruh uang Rp 1,5 juta di lemari. Raut mukanya marah,” ucapnya.
Terdakwa, lanjut Nuryani, mempersilakan dirinya melihat potongan tubuh korban, KW (51), yang merupakan teman perempuannya, di dalam mobil. Namun, Nuryani tidak melakukannya.
Diberitakan sebelumnya (Kompas.id, 9/7/2019), Polres Banyumas mendalami kasus penemuan tengkorak, tulang tangan, dan tulang kaki manusia yang sudah hangus di tumpukan sampah di tepi jalan sekitar hutan pinus Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Motif pembunuhan diduga korban menuntut uang yang diutang terdakwa senilai Rp 25 juta dikembalikan dan menuntut dinikahi terdakwa.
Deni membunuh KW di salah satu kamar kos di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/7/2019). KW dibunuh dengan sebuah martil yang sudah dibeli pada Jumat sebelumnya dan disembunyikan di bawah kasur. Terdakwa membunuh korban saat melakukan hubungan suami istri.
Setelah membunuh korban dengan martil dan batu di dalam kamar, terdakwa memutilasi korban di dalam kamar mandi. Selanjutnya, potongan tubuh dimasukkan ke dalam boks plastik. Potongan tubuh itu lalu dimasukkan ke dalam mobil korban untuk dibawa dulu ke rumah Deni di Susukan, Banjarnegara, sebelum akhirnya dibakar dan dibuang di wilayah Banyumas dan Kebumen.
Potongan tubuh korban dibakar menggunakan bensin dan ban bekas di gorong-gorong di kawasan yang sepi, yaitu di sekitar Waduk Sempor, Gombong, Kabupaten Kebumen, serta di wilayah Kecamatan Tambak, Banyumas.
Setelah membunuh, korban menukarkan mobil korban, yaitu Toyota Rush, menjadi Daihatsu Xenia dengan sejumlah uang di Purwokerto. Terdakwa juga menguasai uang korban, laptop, dan telepon seluler korban.
Deni Priyanto didakwa melanggar pasal, pertama, primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP; kedua, Pasal 181 KHUP; dan ketiga, Pasal 362 KUHP. Pasal tersebut mencakup pembunuhan berencana, kemudian pasal menyembunyikan jasad korban dengan cara dibakar. Kemudian Pasal 362 tentang pencurian terhadap harta korban.
Dalam persidangan juga disebutkan oleh saksi Andrianto yang merupakan penyelidik dari Polres Banyumas, terdakwa merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan pernah menjalani 4 tahun penjara. Terhadap riwayat ini, penasihat hukum Waslam Makhsid bertanya kepada Nuryani, apakah terdakwa pernah meminta maaf kepada keluarga. ”Tidak meminta maaf. Kami, keluarga, hanya menasihati dan dia diam saja,” kata Nuryani.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus, didampingi hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum memaparkan kronologi kejahatan yang dilakukan Deni. Saksi Sarwono merupakan pemilik bengkel tempat Deni meminta ban bekas untuk membakar potongan tubuh korban. Saksi Fajar dan Nurhayati merupakan saksi yang melihat Deni membakar sesuatu, yaitu potongan tubuh korban di selokan tepi jalan.
Saksi Danar dan Pariman merupakan orang yang pertama kali curiga pada bekas pembakaran serta menemukan potongan tubuh dan kepala korban. Saksi Tisna yang merupakan tetangga korban adalah orang yang ATM-nya dipinjam Deni untuk mentransfer uang dari korban dan saksi Beni yang merupakan pihak pembeli mobil korban yang juga dipakai Deni untuk mengangkut potongan tubuh dari Bandung ke Banjarnegara.
Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan atau membantah keterangan para saksi. Selama sidang, terdakwa hanya diam sambil tertunduk.