logo Kompas.id
NusantaraPolresta Denpasar Tuntaskan...
Iklan

Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Pungli DLHK Denpasar

Kepolisian Resor Kota Denpasar menuntaskan pemeriksaan dan penyidikan kasus pungutan liar dan gratifikasi yang menyeret oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar sebagai tersangka.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
· 3 menit baca

DENPASAR, KOMPAS – Kepolisian Resor Kota Denpasar menuntaskan pemeriksaan dan penyidikan kasus pungutan liar dan gratifikasi yang menyeret oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar sebagai tersangkanya. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar segera melimpahkan tersangka berinisial IWK (44) dan seluruh barang bukti, termasuk dokumen, uang, dan mobil dinas, ke pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Satreskrim Polresta Denpasar Komisaris I Wayan Arta Ariawan menerangkan, IWK ditangkap tim Unit Pencegahan Pungutan Liar (UPP) Kota Denpasar di Denpasar pada Kamis (11/7/2019).

IWK usai menerima amplop yang berisi uang  Rp 2 juta dari seseorang yang berkaitan dengan tugasnya memeriksa dokumen perizinan usaha dan meninjau lokasi. IWK diamankan dan diperiksa di dalam mobil dinasnya.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000