Pemkab Banyuwangi terus mendorong berkembangnya pasar tradisional di tengah gempuran pasar modern. Pasar tradisional berupaya dirancang lebih ramah terhadap perubahan zaman tanpa harus menjadi pasar modern.
Oleh
Angger Putranto
·3 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mendorong berkembangnya pasar tradisional di tengah gempuran pasar modern. Pasar tradisional berupaya dirancang lebih ramah terhadap perubahan zaman tanpa harus menjadi pasar modern.
“Sudah sejak tahun 2014 kami membatasi berdirinya minimarket waralaba. Kami ingin pedagang tradisional dan pasar tradisional mendapat kesempatan lebih,” ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, di sela-sela Festival Pasar Tradisional di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (30/10/2019).
Pasar tradisional mengembangkan nilai-nilai silaturahmi yang tidak dimiliki oleh pasar modern.
Anas mengatakan, ia juga tidak memberikan izin pasar modern baru hadir di Banyuwangi. Menurut dia, ada nilai-nilai positif dari pasar tradisional yang tidak dimiliki oleh pasar modern.
“Di pasar modern, kita hanya ambil barang sesuai kebutuhan lalu membayar. Sementara, di pasar tradisional, pedagang dan penjual bisa saling tawar-menawar, berdiskusi, hingga muncul hubungan karena langganan. Pasar tradisional mengembangkan nilai-nilai silaturahmi yang tidak dimiliki oleh pasar modern,” ujar Anas.
Kendati begitu, Anas berharap, perkembangan teknologi tetap dirasakan di fasilitas publik tersebut. Oleh karena itu, dalam Festival Pasar Tradisional tersebut, Anas meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pasar atau SIM Pasar yang dapat digunakan untuk mempermudah pedagang dan pemerintah dalam memantau retribusi pasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Sih Wahyudi mengatakan, SIM Pasar dikembangkan untuk menjawab keresahan para pedagang yang selama ini ragu apakah retribusi yang mereka bayarkan benar-benar diterima pemerintah. Melalui aplikasi tersebut, pedagang juga dapat mengetahui berapa luas lapak dagangan mereka dan besaran retribusi yang harus mereka bayarkan.
“Pemkab Banyuwangi melalui aplikasi tersebut juga terbantu karena kami bisa memantau retribusi yang masuk. Kami bisa memantau pedagang yang belum membayar retribusi pasar hingga izin kios yang belum diperpanjang,” ungkap Sih.
Para pedagang juga akan mendapat notifikasi bila izin sewa lapak akan habis masa berlakunya. Notifikasi tersebut akan muncul 30 hari sebelum izin sewa lapak berakhir.
Aplikasi SIM Pasar, lanjut Sih, akan terkoneksi dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah dan sistem pembayaran Bank Jatim. Aplikasi ini akan diterapkan di 21 pasar se-Banyuwangi.
Aplikasi SIM-Pas merupakan pengembangan dari aplikasi ER-Pas yang sudah diterapkan di Pasar Blambangan dan Pasar Banyuwangi sejak dua tahun lalu. Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan dapat mengurangi kebocoran penerimaan pendapatan daerah.
Dalam Festival Pasar Tradisional tersebut, Pemkab Banyuwangi juga memberikan hadiah kepada Pasar Blambangan sebagai pasar tradisional terbaik. Selain bersih, inovasi pembayaran retribusi elektronik yang dilakukan Pasar Blambangan juga dinilai berhasil.
“Dari total 900 pedagang, 90 persen sudah membayar retribusi menggunakan ER-Pas. Karena itu, pasar kami juga menjadi tempat studi banding pembayaran retribusi untuk sejumlah daerah. Salah satu inovasi terbaru kami ialah penyediaan ruang laktasi untuk pedagang maupun pembeli yang ingin menyusui anaknya,” tutur Budi Harianto, Koordinator Pasar Blambangan.