Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan masih terjadi untuk memenuhi kewajiban plasma perusahaan setelah keluarnya moratorium sawit sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan masih terjadi untuk memenuhi kewajiban plasma perusahaan setelah keluarnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Meskipun demikian, pemerintah daerah belum mendapatkan aturan detail tentang perluasan 20 persen total lahan untuk plasma perusahaan.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, di Palembang, Kamis (31/10/2019), mengatakan, sejak instruksi presiden (inpres) tersebut diterbitkan, pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin perluasan, kecuali untuk kebutuhan plasma perusahaan. ”Masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban 20 persen dari total lahan yang diperlukan untuk plasma,” katanya. Namun, pembukaan lahan di kawasan gambut dan kawasan hutan tidak diizinkan.
Pembukaan lahan di kawasan gambut dan kawasan hutan tidak diizinkan.
Sebenarnya, lanjut Dodi, hingga saat ini aturan mengenai perluasan lahan plasma belum jelas. ”Saya hanya mendengar ucapan lisan, belum ada aturan teknis terkait hal itu,” kata Dodi. Dia berharap agar aturan turunan mengenai pelaksanaan teknis inpres dapat diberikan sehingga dapat diterapkan di lapangan.
Dodi menegaskan, jika ada perusahaan yang melanggar aturan termasuk melanggar izin moratorium pasti akan ditindak sesuai dengan kewenangan di daerah. ”Jika pencabutan izin merupakan kewenangan pusat, kami akan mengajukan usulan untuk mencabut izin perusahaan tersebut (jika ada pelanggaran),” kata Dodi.
Menurut Dodi, inpres ini mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi lahan sawit. Cara ini sudah dilakukan dengan meremajakan lahan sawit dan memperbaiki tata kelola sawit. ”Dari 80.000 hektar lahan sawit yang perlu diremajakan, sekitar 11.500 hektar sudah terlaksana,” ujarnya.
Masih pendataan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih melakukan pendataan izin prinsip, izin lokasi, dan hak guna usaha perkebunan sawit yang ada di daerah setelah keluarnya Inpres No 8/2018.
”Saya telah meminta semua kepala daerah segera mengumpulkan data terkait izin yang telah dikeluarkan untuk perkebunan kelapa sawit,” kata Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Pendataan yang dimaksud adalah izin prinsip, lokasi, hak guna usaha dan izin usaha perkebunan. ”Sebelum tutup tahun, saya harap semua data tentang izin kelapa sawit bisa terkumpul,” katanya.
Hal ini diperlukan untuk memperkuat komitmen para kepala daerah menaati moratorium dalam Inpres No 8/2018. ”Kalau ada yang melanggar moratorium dengan tetap mengeluarkan izin, tentu akan ditegur,” kata Herman. Sejak menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, lanjut Herman, dirinya tetap berpegang pada moratorium tersebut.
Pendataan ini juga dilakukan untuk mencegah agar tidak ada lagi kebakaran lahan di Sumsel, terutama untuk pembukaan lahan sawit. Meski demikian, ujar Herman, tidak semua kebakaran lahan yang terjadi di Sumsel disebabkan perkebunan kelapa sawit. ”Dengan itu diharapkan kebakaran lahan dapat dicegah,” katanya.
Terkait adanya alih fungsi lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, Gubernur mengatakan hal itu bisa disahkan apabila seizin dari pemberi izin. ”Apabila mendapatkan izin, tentu hal itu dilegalkan. Untuk itu, diperlukan komitmen dari setiap kepala daerah” ujarnya.
Berdasarkan data dinas perkebunan Sumatera Selatan, luas lahan kelapa sawit di Sumatera Selatan pada 2015 mencapai 985.103 hektar, pada 2016 meningkat menjadi 1.118.055 hektar. Kemudian, pada 2017 naik menjadi 1.184.215 hektar. Namun, pada 2018 turun menjadi 1.183.334 hektar.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sumsel Rudi Arpian mengatakan, lahan sawit meluas karena adanya perluasan lahan sawit swadaya, bukan perkebunan inti. ”Kebanyakan masyarakat yang menanam kelapa sawit, tetapi tidak mengajukan izin,” kata Rudi.
Perizinan ditentukan sepenuhnya oleh kabupaten. ”Izin dari pemerintah provinsi sangat sedikit karena izin baru diberikan bagi lahan sawit yang berada di dua kabupaten,” katanya.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin Iskandar Syahrianto menerangkan, saat ini, pemetaan pemberian izin sudah dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pihak terkait. ”Pemetaan dengan skala 1:250.000 hektar. Ini dilakukan untuk memastikan moratorium ini sudah berjalan,” katanya. Iskandar mengatakan, pihaknya menargetkan pemetaan dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun ke depan.