Jelang Vonis Anak Bupati Majalengka, Massa Duduki Pengadilan
Massa yang mengaku loyalis Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan dan pengeroyokan, berkumpul di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Massa yang mengaku loyalis Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan dan pengeroyokan, berkumpul di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kehadiran puluhan orang itu untuk memberi dukungan kepada Irfan yang juga anak Bupati Majalengka menjelang vonis hakim, Senin (30/12/2019).
Massa mulai mendatangi pengadilan sebelum pukul 10.00, yang merupakan jadwal pembacaan putusan untuk terdakwa Irfan. Mereka datang mengenakan baju seragam dengan gambar wajah Irfan di bagian depan dan ungkapan di belakang baju. Tulisannya, ”Sekalipun seisi dunia berlomba menjatuhkanmu, kalau Tuhan bilang maju terus hambaKu, mereka bisa apa???”.
Pakaian itu berwarna putih, merah, dan merah muda untuk perempuan. Massa juga membentangkan spanduk serta membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap Irfan. Sementara belasan polisi bersiaga di pengadilan yang lokasinya berseberangan dengan Markas Polres Majalengka.
”Ini bentuk dukungan dan doa atas kasus Pak Irfan. Kami tidak tahu berapa orang yang datang karena ini spontanitas,” kata Dede Sutisna, koordinator masyarakat peduli kasus Irfan Nur Alam. Menurut dia, kedatangan massa untuk meminta hakim memberikan keputusan terbaik dan adil.
”Kami tidak ingin menekan hakim. Kami menjamin massa baik-baik saja. Kami berharap vonis untuk Pak Irfan kurang dari 2 bulan. Kalau tidak, kami menghormati keputusan hakim,” ungkap Dede yang berjanji menahan massa agar tidak masuk ke ruangan sidang.
Irfan yang juga Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka didakwa 2 bulan penjara karena diduga melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan atau luka berat. Ia terancam melanggar Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Sebelumnya, pada 11 November, seorang wiraswasta bernama Panji melaporkan Irfan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Ia mengaku telah ditembak oleh Irfan, Minggu (10/11/2019) pukul 23.30, di kompleks ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong, sekitar 1,1 kilometer dari Polres Majalengka.
Sehari berikutnya, status kasus penembakan meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada 13 November, Irfan yang memiliki secara legal senjata berpeluru karet itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono saat itu mengatakan, Irfan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1). Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun jika tindakannya menyebabkan korban luka-luka.
Adapun UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, selama persidangan, yang dikenakan kepada Irfan adalah Pasal 360 KUHP dengan tuntutan 2 bulan penjara.
Vonis atas kasus Irfan menurut rencana akan diputuskan hari ini. Namun, persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 belum juga mulai hingga pukul 11.40. Pembacaan vonis untuk Udin dan Sholeh, terdakwa kasus pengeroyokan bersama Irfan, juga belum dimulai.
Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II Eti Koerniati dan dua hakim lainnya, yakni Kopsah dan Dikdik Haryadi. Majelis hakim hingga kini masih menggelar rapat dan belum bisa menerima permintaan wawancara.