logo Kompas.id
NusantaraJelang Penetapan Calon, Kepala...
Iklan

Jelang Penetapan Calon, Kepala Daerah di Kalteng Diawasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah menyurati kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk tidak melakukan rotasi jabatan, menggunakan wewenang, atau membuat program yang menguntungkan peserta.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5-pskUt8ZhSFjjXsut27sGsoQv4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200107IDO_Harmain_KPU1_1578393067.jpg
Kompas

Ketua KPU Kalimantan tengah Harmain Ibrohim (dua dari kanan) memberikan berkas kepada Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya Endrawati pada Rapat Pleno KPU Mei 2019 lalu di Kota Palangkaraya.

PALANGKARAYA, KOMPAS – Kepala daerah di Kalimantan Tengah diingatkan untuk tidak menggunakan wewenangnya, membuat program maupun kegiatan, juga merotasi pejabat selama enam bulan jelang penetapan calon. Bawaslu Kalteng pun menyurati kepala daerah untuk antisipasi pelanggaran pemilu itu.

Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 akan dilakukan di Kalimantan Tengah. selain memilih gubernur dan wakil gubernur baru, Kabupaten Kotawaringin Timur juga akan menggelar pemilih bupati dan wakilnya.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000