Jelang Penetapan Calon, Kepala Daerah di Kalteng Diawasi Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah menyurati kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk tidak melakukan rotasi jabatan, menggunakan wewenang, atau membuat program yang menguntungkan peserta.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Kepala daerah di Kalimantan Tengah diingatkan untuk tidak menggunakan wewenangnya, membuat program maupun kegiatan, juga merotasi pejabat selama enam bulan jelang penetapan calon. Bawaslu Kalteng pun menyurati kepala daerah untuk antisipasi pelanggaran pemilu itu.
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 akan dilakukan di Kalimantan Tengah. selain memilih gubernur dan wakil gubernur baru, Kabupaten Kotawaringin Timur juga akan menggelar pemilih bupati dan wakilnya.
Kami sudah menyurati mereka. Kepala daerah dilarang melakukan rotasi dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan calon, ketentuan itu berlaku hingga masa akhir jabatan mereka, ungkap Satriadi
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, saat ini para calon sedang gencar menarik perhatian publik dan melamar ke berbagai partai politik. Beberapa nama yang terus bergerak mendekati partai seperti Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail, petahana, Nadalsyah, Bupati Barito Utara, Ben Brahim, Bupati Kapuas, Sipet Hermanto, bekas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dan Marukan, Bupati Lamandau dua periode.
“Kami sudah menyurati mereka. Kepala daerah dilarang melakukan rotasi dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan calon, ketentuan itu berlaku hingga masa akhir jabatan mereka,” ungkap Kepala Bawaslu Satriadi, di Palangkaraya, Selasa (7/1/2020).
Tak hanya rotasi, lanjut Satriadi, kepala daerah juga dilarang menggunakan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.
Satriadi mencontohkan, pada Pilkada 2014 banyak petahana maupun calon lainnya membuat kegiatan bakti sosial menggunakan anggaran negara dengan intrik politik. “Kalau dilanggar sanksinya bisa sampai pembatalan sebagai calon,” ujar Satriadi.
Satriadi menambahkan, aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Ini sudah ada aturanya, tugas kami memang untuk mengawasi dan mengingatkan para calon,” katanya.
Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 akan menggunakan anggaran sebesar Rp 249 miliar lebih. Jumlah itu belum termasuk anggaran keamanan selama masa pemilihan umum.
Pencairan anggaran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim mengungkapkan, saat ini pencairan anggaran sudah dilaksanakan untuk tahap pertama. Rinciannya penggunaan anggaran sebesar Rp 249 miliar lebih itu adalah untuk KPU sebesar Rp 356 miliar dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng anggarannya sebesar Rp 122 miliar.
Pada penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) selain anggaran KPU dan pengawasan, terdapat juga anggaran keamanan, yakni untuk Polda Kalteng sebesar Rp 71 miliar lebih sedangkan untuk Komando Resor Militer Panju-Panjung sebesar Rp 3,8 miliar lebih.
Selain pembasahan anggaran, pihak KPU juga telah menetapkan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020. Tahapannya adalah 26 Oktober 2019 hingga 17 Juni 2020 merupakan tahap penetapan persyaratan calon perseorangan, penelitian berkas. Sedangkan pendaftaran dan penetapan pasangan calon dari partai dilaksanakan pada 16 Juni-8 Juli 2020, setelah itu kampanye berlangsung 11 Juli-19 September.
Pilgub Kalteng akan dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, bersama dengan sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota lainnya di Indonesia. Jika sesuai rencana, proses pemilihan hingga perhitungan suara juga rekapitulasi suara akan selesai pada 5 Oktober 2020 mendatang.
“Dalam waktu dekat kami juga akan memulai sosialisasi dan bimbingan teknis di kabupaten-kabupaten, juga sosialisasi kepada masyarakat,” kata Harmain.