Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan maaf kepada ZKR (43), tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Risma. Namun, proses penyelidikan tetap berlanjut.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya memberikan maaf kepada ZKR (43), tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Risma. Namun, proses penyelidikan tetap berlanjut karena aduan tidak dicabut.
”Kalau dia sudah meminta maaf, saya wajib memberikan maaf,” kata Risma seusai pertemuan dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2020).
Risma juga meminta warga Surabaya untuk memberikan maaf kepada ZKR. Dia tidak ingin ada kebencian dan permusuhan dari warga Surabaya yang disebabkan atas kasus tersebut.
Kalau dia sudah meminta maaf, saya wajib memberikan maaf.
Sebelumnya, saat konferensi pers pada Senin (3/2/2020), ZKR meminta maaf kepada Risma. Dia mengaku tidak memiliki niat untuk menghina Risma di media sosial. ”Dunia maya membuat saya terpicu melakukan penghinaan terhadap orang lain dan ini hanya terjadi saat saya aktif di dunia maya,” ujarnya.
ZKR kemudian menulis dua surat kepada Risma yang dikirim melalui Sandi Nugroho. Kedua surat tersebut berisi permintaan maaf secara tertulis kepada Risma dan warga Kota Surabaya.
Tidak pantas dilakukan
Dalam surat tersebut, ZKR mengakui unggahannya di media sosial Facebook tidak pantas dilakukan. Menurut dia, perbuatannya dilakukan karena terlena dengan bisikan setan. ”Aku janji tidak akan pernah aku ulangi lagi kesalahanku ini tuk yang kedua kalinya dalam hidupku,” tulis ZKR.
Meskipun sudah memberikan maaf, Risma tidak akan mencabut laporannya. Dia meminta kepolisian tetap menyelesaikan masalah hukum atas kasus tersebut. Sebab, unggahannya dinilai berisi penghinaan yang tidak bisa diterima. Ada pula desakan dari sejumlah warga Surabaya yang ingin kasus itu dibawa ke ranah pidana.
”Kalau saya dibilang kodok, berarti orangtua saya juga kodok. Saya tidak ingin orangtua saya direndahkan,” ujar Risma.
Untuk diketahui, Risma melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati, Selasa (21/1/2020), melaporkan pemilik akun Facebook Zikria Dzatil ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Selang 10 hari kemudian, polisi menangkap pemilik akun ZKR di Bogor.
Saat ini, kasus masuk tahap penyelidikan. Tim penyidik sudah memeriksa 16 saksi, terdiri dari terlapor, saksi, dan empat saksi ahli.
Di akun Facebook milik ZKR, tersangka setidaknya tiga kali mengunggah gambar disertai tulisan mengenai Risma. Pada salah satu unggahannya terlihat foto Risma yang beristirahat di tepi sungai disertai tulisan ”Anjirrr…asli ngakak abis…nemu foto sang legendaris kodok betina”.
Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal, yakni Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
Kemudian Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut Sandi, proses hukum kepada ZKR tetap berlanjut karena tidak ada pencabutan laporan. Pengusutan kasus ini merupakan bentuk penegakan hukum atas perbuatan yang dilakukan di media sosial. ”Apa pun yang diunggah wajib dipertanggungjawabkan karena di media sosial pun bisa dijangkau,” ujarnya.