Narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang rusak parah karena kerusuhan dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara. Adapun tahanan ditempatkan di ruang tahanan kepolisian.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
KABANJAHE, KOMPAS — Narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang rusak parah karena kerusuhan dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara. Adapun tahanan ditempatkan di ruang tahanan Kepolisian Resor Karo dan kepolisian sektor di Karo. Polisi juga menetapkan 18 narapidana dan tahanan sebagai tersangka kerusuhan.
”Kami sudah pindahkan semua narapidana dari Rutan Kabanjehe ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Sumut,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Sutrisman di Karo, Kamis (13/2/2020).
Karena kerusakan rumah tahanan yang terjadi, lanjut Sutrisman, untuk sementara pihaknya belum bisa memberikan layanan kunjungan pada keluarga narapidana (napi) maupun tahanan. Pihaknya tengah fokus memperbaiki kembali rutan agar segera bisa dihuni tahanan yang saat ini berada di Polres Karo dan polsek jajarannya.
Sutrisman menyebutkan ada 191 narapidana yang sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan, LP Perempuan Medan, LP Binjai, LP Pemuda Langkat, dan Rutan Sidikalang. Sementara 198 tahanan ditempatkan di Polres Karo dan delapan polsek jajarannya. Selain itu, 20 orang tengah menjalani proses penyelidikan di Polres Karo.
Kerusuhan pecah di Rutan Kabanjahe, Rabu (12/2/2020) siang. Narapidana dan tahanan di rutan itu mengamuk dan membakar hampir semua ruangan di rutan. Kaca-kaca di rutan pecah dan berserakan di lantai. Meja, kursi, dan berkas-berkas di ruang administrasi hangus terbakar. Beberapa jeruji besi jebol.
Pantauan Kompas, Kamis (13/2/2020) pagi, petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut mulai membersihkan rutan meskipun masih dipasang garis polisi. Mereka mengangkat puing-puing bekas kebakaran dari dalam rutan. Kaca yang berserakan di lantai pun mulai disingkirkan.
Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karo Ajun Komisaris Sastrawan Tarigan yang baru datang ke lokasi tampak marah. ”Kenapa langsung dibersihkan. Ini masih proses penyelidikan. Kalian, kan, bisa lihat ini masih ada garis polisi,” kata Sastrawan. Petugas pun langsung berhenti membersihkan sejumlah ruangan itu.
Beberapa orang tidak menemukan keberadaan keluarga mereka.
Tim Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan hari Kamis juga hadir di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Keluarga narapidana dan tahanan pun berdatangan ke Rutan Kabanjahe.
Keluarga-keluarga hadir untuk mencari tahu kabar anggota keluarga mereka yang menjadi penghuni Rutan Kabanjahe. Mereka membaca daftar nama napi yang ditempel di tembok luar rutan untuk mencari tahu ke mana keluarga mereka dipindahkan.
Kepolisian Resor Karo menetapkan 18 narapidana dan tahanan sebagai tersangka.
Beberapa orang tidak menemukan keberadaan keluarga mereka. ”Saya baca semua nama di daftar itu, tetapi tidak ada nama suami saya,” kata Eka Sembiring (40), keluarga narapidana.
Tersangka
Atas kasus kerusuhan itu, Kepolisian Resor Karo menetapkan 18 narapidana dan tahanan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kerusuhan terjadi karena amukan tahanan yang diborgol di dalam sel sebagai hukuman pelanggaran disiplin yang mereka lakukan. Polisi pun masih mendalami apakah ada dugaan kelalaian sipir dalam kerusuhan itu.
”Ada tiga tahanan yang kami duga merupakan provokator utama. Mereka merupakan tahanan kasus peredaran gelap 9 kilogram sabu yang sedang menjalani dakwaan hukuman penjara seumur hidup di pengadilan,” kata Sastrawan.
Tiga tahanan tersebut marah karena mendapat hukuman disiplin di rutan. Mereka diborgol oleh petugas ke jeruji besi selama beberapa hari. Mereka diduga memprovokasi tahanan dan narapidana lainnya untuk membuat kerusuhan.