Sabu 1 Kg Disembunyikan di Dinding Kardus Makanan Ringan
Peredaran sabu seberat 1 kg digagalkan Badan Narkotika Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta. Sabu tersebut disembunyikan di dinding-dinding kardus makanan ringan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Peredaran sabu seberat 1 kg digagalkan Badan Narkotika Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta. Sabu tersebut disembunyikan di dinding-dinding kardus makanan ringan untuk mengelabui petugas.
Pelaku diketahui berinisial MI (25), warga asal Aceh. Ia diringkus sewaktu menanti transaksi di Basement Apartemen Malioboro City, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/2/2020) malam.
”Kami sudah mendapat informasi tentang MI sejak seminggu lalu. Kemudian, kami melakukan penyelidikan di tempat lain yang ada kaitannya dengan peredaran barang tersebut,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (BNN DIY) Brigadir Jenderal (Pol) I Wayan Sugiri, di Kantor BNN DIY, Yogyakarta, Jumat (14/2/2020).
Sewaktu ditangkap, MI menyodorkan sebuah kardus berisi permen cokelat. Awalnya, petugas tidak menaruh kecurigaan. Namun, cokelat itu dikeluarkan dari kardus, tampak dinding dari kardus tersebut lebih tebal dibandingkan kardus biasanya. Sabu itu masih dalam bentuk kristal dan ditempelkan di balik dinding kardus itu.
Wayan mengungkapkan, modus yang dilakukan MI bukan modus baru. Modus serupa pernah ditemukannya ketika masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, pada 2010-2011. Kala itu, sabu diselipkan dalam album foto. Jumlah sabu yang disita dalam operasi itu sebanyak 8 kg.
Sabu itu dibawa dari Pulau Sumatera oleh pelaku. Pelaku masih belum banyak bicara. Ia juga masih menutupi lewat jalur apa sabu itu diselundupkannya ke Yogyakarta.
”Kami masih akan mengecek kepastiannya. Segala alat komunikasinya akan kami cek. Dari situ kami akan tahu kapan dia datang dan lewat mana dia menyelundupkan barang ini,” kata Wayan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN DIY Komisaris Ambar Songko menyampaikan, menurut pengakuan, MI mengaku berstatus sebagai mahasiswa dari tempat asalnya. Satu kali mengantarkan sabu, MI dapat memperoleh upah sekitar Rp 15 juta.
”Kami menduga dia pemain lama. Ini nanti akan kami cek ke BNN Provinsi se-Indonesia, apakah ada pernah bertemu pelaku ini atau tidak. Dalam kasus ini, posisinya sekarang masih sebagai kurir,” ujar Ambar.
Kami menduga dia pemain lama.
MI dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
”Kami tidak akan berhenti melakukan kegiatan pemberantasan dan memutus suplai terhadap barang-barang jenis narkotika di wilayah DIY. Kami konsisten melakukan penindakan. Yang bersangkutan akan kami berikan hukuman yang maksimal,” kata Wayan.