Pemerintah daerah diminta mengusut tuntas kasus tumpahan minyak yang terjadi berulang kali di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Oleh
sucipto
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah daerah diminta mengusut tuntas kasus tumpahan minyak yang terjadi berulang kali di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka diharapkan membuat peraturan daerah mengenai sistem informasi lingkungan hidup dan menyusun prosedur tetap tentang penanggulangan tumpahan minyak di laut.
Hal itu disampaikan puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) saat demonstrasi di depan Gedung Pemerintah Kota Balikpapan, Senin (16/3/2020). Mereka meminta Pemkot Balikpapan bertindak nyata menjaga perairan Balikpapan dari pencemaran.
Sebelumnya, tumpahan minyak tercecer di kawasan obyek wisata Pantai Benua Patra, Pantai Adhi Pradhana, hingga bibir Pantai Monpera Balikpapan, sejak Minggu (8/3/2020). Ceceran minyak itu memanjang dan membuat kotor sekitar 1.500 meter sepanjang bibir pantai. Akibatnya, air di bibir pantai menghitam.
Keesokan harinya, cairan hitam itu tak terlihat. Hanya tersisa bulir-bulir hitam di pasir dan dinding-dinding parit yang mengarah ke pantai. Adapun gumpalan-gumpalan hitam masih dijumpai menempel di dinding parit hingga 25 meter ke arah daratan.
Kasus tumpahan minyak terbesar selama tiga tahun terakhir terjadi pada 31 Maret 2018. Sekitar 13.000 hektar perairan Teluk Balikpapan tercemar tumpahan minyak mentah akibat kebocoran pipa Pertamina. Hal itu disebabkan putusnya pipa bawah laut akibat tertarik jangkar kapal MV Ever Judger.
Saat itu, nakhoda kapal keliru mengartikan instruksi persiapan lego jangkar di Teluk Balikpapan. Kesalahan komunikasi membuat lego jangkar dilakukan sedalam 27,5 meter yang akhirnya mengenai pipa milik Pertamina (Kompas, 27/4/2018).
Kasus lain, ceceran minyak pernah mengotori sekitar 300 meter pesisir pantai Melawai pada Juli 2018. Kasus itu sampai saat ini belum diketahui penyebab dan pelakunya.
Narahubung Kompak, Husain Suwarno, mengatakan, jika kasus tumpahan minyak terus dibiarkan, akan menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem di sekitarnya.
”Ikan-ikan yang ditangkap nelayan terancam mengonsumsi limbah-limbah itu dan akhirnya berbahaya dikonsumsi manusia. Pemerintah Kota Balikpapan belum melakukan langkah konkret untuk menghindari terulangnya peristiwa seperti ini,” kata Husain.
Ikan-ikan yang ditangkap nelayan terancam mengonsumsi limbah-limbah itu dan akhirnya berbahaya dikonsumsi manusia. Pemerintah Kota Balikpapan belum melakukan langkah konkret untuk menghindari terulangnya peristiwa seperti ini.
Menurut dia, pemerintah perlu menyampaikan hasil uji laboratorium mengenai layak pangan segar dari berbagai hasil tangkapan laut yang dikonsumsi masyarakat Kota Balikpapan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa perbuatan pencemaran lingkungan hidup bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
”Kami meminta pemerintah mengusut tuntas pelaku tumpahan minyak, memulihkan ekosistem terdampak, dan menyusun prosedur tetap penanggulangan tumpahan minyak,” kata Husain.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang ingin ditemui demonstran tidak ada di tempat. Setelah selesai berorasi, demonstran meninggalkan lokasi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Kaltim Komisaris Teguh Nugroho mengatakan, penyidikan kasus tumpahan minyak yang terjadi awal Maret lalu masih dilakukan.
”Kami sudah ambil sampel dari kapal yang melintas dan akan dicocokkan dengan sampel minyak di lokasi. Selain itu, kami juga tengah memeriksa pengelola gedung di tepi pantai,” kata Teguh ketika dihubungi.
Kami sudah ambil sampel dari kapal yang melintas dan akan dicocokkan dengan sampel minyak di lokasi. Selain itu, kami juga tengah memeriksa pengelola gedung di tepi pantai.
Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar sekitar tiga minggu mendatang. Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan mengacu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, polisi akan melanjutkan ke tahap penyidikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Pemkot Balikpapan agar tidak terjadi lagi kasus tumpahan minyak di perairan Balikpapan. ”Kami akan bahas langkah strategis apa yang nanti diambil. Kami juga tidak ingin pantai Balikpapan menjadi tercemar,” katanya.