Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kota Cirebon via Whatsapp
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon membuka layanan dokumen kependudukan via aplikasi Whatsapp. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi penularan penyakit Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, Jawa Barat, membuka layanan dokumen kependudukan via aplikasi Whatsapp untuk mencegah potensi penularan penyakit Covid-19. Namun, kebijakan itu minim sosialisasi sehingga membuat warga bingung.
Pengurusan administrasi kependudukan via Whatsapp tersebut mulai berlaku Selasa (17/3/2020) hingga dua pekan ke depan, 31 Maret. ”Ini untuk menjaga jarak fisik sehingga mencegah penyebaran Covid-19. Dua minggu merupakan masa inkubasi virus korona baru. Setelah itu, diharapkan tidak ada lagi virusnya,” kata Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan.
Keputusan tersebut berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kepada semua Disdukcapil di Indonesia. Di sisi lain, seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Kota Cirebon, terkonfirmasi positif Covid-19.
Demi mengantisipasi Covid-19, pihaknya siap melayani pengurusan administrasi kependudukan tanpa tatap muka. Caranya, warga menghubungi kontak Whatsapp yang telah ditentukan. Foto berbagai persyaratan dokumen kependudukan lalu dikirimkan melalui Whatsapp. Jika ada yang kurang, petugas akan memberi tahu berkas yang perlu dikirim pemohon.
Untuk pengurusan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan keterangan pindah serta datang, warga dapat menghubungi nomor 081388287563, 081388287609, atau 081388291389. Pembuatan akta kelahiran dapat menghubungi 081385168625, akta kematian (081385168479), serta akta perkawinan dan perceraian (081292853896).
Adapun pelayanan administrasi pembaruan dan pengecekan data dapat menghubungi nomor telepon 081388291265 serta 081385166984. Petugas akan memverifikasi berkas tersebut dengan data yang tersedia.
gan ”Pembuatan dokumen kependudukan hanya dua sampai tiga hari. Namun, pengambilan dokumen yang jadi pada 1 April,” kata Atang. Namun, jika ada permintaan dokumen kependudukan yang mendesak, pihaknya akan memberikan toleransi meski belum menentukan indikator terkait dengal itu.
Pertama kali dibuka, layanan via Whatsapp tersebut menerima lebih dari 300 pemohon. Padahal, dalam kondisi normal, pemohon dokumen kependudukan berkisar 200 orang. ”Nanti, kami akan batasi, sehari hanya 150 pemohon agar dokumen tersebut bisa segera diproses,” ucapnya.
Atang mengklaim, kebijakan tersebut telah disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Namun, pihaknya mengakui, spanduk terkait dengan kebijakan itu belum terpasang. Keputusan itu hanya tampak pada dua poster di pagar kantor Disdukcapil.
Lebih dari 20 warga yang ingin mengambil dokumen kependudukan pada siang itu pun memadati kantor Disdukcapil yang pagarnya terkunci. ”Seharusnya saya ambil KTP anak hari ini. Anak saya mau buat surat izin mengemudi. Tetapi, pengambilannya dua minggu ke depan,” ujar Agus Mulyana, warga setempat yang tidak tahu soal keputusan itu.
Sumardi (49), warga Kesenden, Cirebon, juga mengaku tidak mendapatkan sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut. ”Rabu pekan lalu saya datang ke sini untuk ambil KTP. Terus diminta datang hari ini. Eh, ternyata belum bisa diambil. Padahal, saya butuh KTP untuk dokumen sebelum operasi hernia,” katanya.