Menpan dan RB Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara untuk mudik. Adapun untuk bepergian ke luar daerah, aparatur harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara atau ASN dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik Lebaran 2020 demi mencegah penyebaran wabah Covid-19. Jika ASN melanggar hal tersebut, yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020), mengatakan, larangan tersebut mempertegas surat edaran (SE) yang dibuat sebelumnya, SE Menpan dan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran terbaru, SE Menpan dan RB No 41/2020 tertanggal 6 April 2020, ASN yang bepergian ke luar daerah harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing. Sementara itu, untuk mudik, ASN tetap dilarang. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi harus memastikan ASN di wilayahnya tidak mudik.
Apabila ASN nekat bepergian ke luar daerah dan mudik, yang bersangkutan dapat diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
”Mempertegas (ASN) untuk menunda mudik. ASN harus disiplin,” ujar Tjahjo.
Di PP No 53/2010, sanksi disiplin ASN meliputi ringan, sedang, dan berat. Jika sanksi ringan, ASN bisa diberikan teguran lisan dan teguran tertulis. Sementara itu, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Namun, jika mendapatkan sanksi berat, ASN tersebut bisa terancam dipecat.
Melalui SE Menpan dan RB No 41/2020, Tjahjo juga meminta ASN agar ikut menyosialisasikan larangan mudik kepada keluarga dan lingkungan masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, mereka harus tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing) selama pandemi Covid-19 serta bergotong royong meringankan beban masyarakat di wilayahnya yang terdampak virus korona.
”Seluruh ASN wajib ikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan gugus tugas dan Menteri Kesehatan serta kepala daerah. ASN harus jadi pelopor penggerak masyarakat, mengamankan kebijakan pemerintah pusat dan pemerinrah daerah,” ucap Tjahjo.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh sepakat dengan larangan mudik yang disampaikan Menpan dan RB demi mencegah penyebaran virus korona yang lebih luas. Dia pun tidak mempermasalahkan perihal sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang nekat melanggar aturan-aturan tersebut.
Sebab, menurut Zudan, ASN sudah seharusnya sejalan dengan sikap pemerintah. ”ASN adalah perangkat pemerintah dan sekaligus agen dari pemerintah untuk mengedukasi warga Indonesia,” katanya.