Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu surat rekomendasi terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di kawasan Bogor-Depok-Bekasi.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu surat rekomendasi terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bogor-Depok-Bekasi atau Bodebek. Surat tersebut diharapkan bisa menjadi landasan koordinasi antarpimpinan daerah dalam melaksanakan pembatasan demi mengantisipasi persebaran Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad di Bandung, Sabtu (11/4/2020), menyatakan, pihaknya memang telah mengajukan lima daerah untuk menerapkan PSBB dengan penyesuaian terhadap DKI Jakarta. Namun, hingga dihubungi Sabtu malam, Pemprov Jabar belum menerima surat rekomendasi dari pemerintah pusat.
Surat tersebut penting menjadi landasan bagi Jabar untuk berkoordinasi dengan pimpinan daerah. Daud berujar, pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan terkait daerah mana yang akan menetapkan PSBB karena akan dijabarkan dalam surat tersebut.
”Kami belum menerima surat rekomendasi, jadi belum bisa menyatakan daerah mana yang akan menerapkan PSBB dalam waktu dekat ini. Kami mengajukan lima daerah di sekitar DKI Jakarta,” paparnya.
Warga melintas dan melihat mural berkaitan dengan maraknya pandemi virus korona jenis baru Covid-19 yang berada di daerah Rawageni, Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4/2020).
Kami belum menerima surat rekomendasi, jadi belum bisa menyatakan daerah mana yang akan menerapkan PSBB dalam waktu dekat ini. Kami mengajukan lima daerah di sekitar DKI Jakarta
Lima daerah yang diajukan tersebut meliputi Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Daud berujar, Jabar telah mempersiapkan perencanaan untuk melaksanakan upaya pembatasan, di antaranya koordinasi dengan para pemimpin daerah dan instansi terkait, seperti pihak perhubungan dan keamanan.
”Bisa saja yang baru diizinkan itu wilayah kota. Kami tunggu saja surat rekomendasinya,” tutur Daud.