logo Kompas.id
NusantaraAturan PSBB di Kota Tegal...
Iklan

Aturan PSBB di Kota Tegal Mulai Disusun

Pemerintah Kota Tegal akan menerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 23 April 2020. Aturan terkait PSBB tersebut mulai disusun dan akan disosialisasikan hingga lima hari ke depan.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xkSyG2g0FELYJL1vdDa-D5Ct1S0=/1024x657/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FDSC07943_1587218108.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara yang melintas di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (18/4/2020). Jalan Proklamasi akan menjadi satu-satunya akses masuk menuju Kota Tegal saat pembatasan sosial berskala besar diterapkan, Kamis (23/4/2020).

TEGAL, KOMPAS — Detail aturan terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Kota Tegal, Jawa Tengah, mulai disusun, Sabtu (18/4/2020). Peraturan tersebut akan disosialisasikan hingga lima hari mendatang.

Setelah pernah ditolak, pengajuan usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal akhirnya diterima Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Jumat (17/4/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000