Kasus Baru Konfirmasi Covid-19 Bertambah Enam di Kalimantan Barat
Laboratorium Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, mulai memeriksa spesimen pasien sejak Senin (20/4/2020). Dari pemeriksaan diketahui ada enam kasus baru konfirmasi Covid-19.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Laboratorium Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, mulai memeriksa spesimen pasien sejak Senin (20/4/2020). Dari pemeriksaan diketahui ada enam kasus baru terkonfirmasi Covid-19.
Dengan demikian, hingga Selasa (21/4), di Kalimantan Barat total terdapat 27 kasus konfirmasi Covid-19. Dari jumlah itu, 7 orang sembuh, 8 orang dirawat di rumah sakit, 9 orang diisolasi ketat, yaitu 4 di Pontianak, 4 di Ketapang dan 1 orang di Kabupaten Kayong Utara; 3 orang meninggal.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson, Selasa (21/4), menuturkan, ada 29 sampel yang diperiksa di laboratorium Universitas Tanjungpura Pontianak pada Senin. ”Dari pemeriksaan itu, ada enam kasus baru konfirmasi Covid-19,” ucapnya.
Pertama, perempuan 68 tahun, pernah dirawat di salah satu rumah sakit di Pontianak dan sekarang diisolasi ketat. Kemudian, laki-laki 19 tahun di Kabupaten Ketapang sekarang diisolasi ketat. ”Dia santri salah satu pondok pesantren di Ketapang yang pengurusnya ada yang meninggal beberapa waktu lalu dan pernah mengikuti Tablig Akbar di Malaysia,” ujarnya.
Kemudian, laki-laki 19 tahun di Ketapang juga santri salah satu pondok pesantren di Ketapang. Kasusnya sama dengan kasus kedua. Kasus keempat, adalah laki-laki 33 tahun juga di Ketapang yang merupakan anak seorang anggota jemaah Tablig Akbar Malaysia.
Kasus kelima, perempuan 35 tahun juga di Ketapang. Perempuan ini istri pasien kasus keempat di Ketapang. Kasus keenam, perempuan 52 tahun sekarang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Aziz Kota Singkawang.
Selain itu, ada enam kasus konfirmasi lama. Kasus konfirmasi lama tersebut, setelah diperiksa lagi ternyata masih positif. Kemudian, ada satu kasus konfirmasi Covid-19 yang pada pemeriksaan pertama negatif dan masih menunggu pemeriksaan kedua.
”Kemudian, ada satu kasus yang hasilnya pemeriksaannya meragukan karena hasilnya tidak jelas. Kurva hasil pemeriksaannya tidak jelas. Untuk yang ini, sepertinya pemeriksaannya akan diulang nanti,” kata Harisson.
Pasien sembuh
Ada juga pasien yang sembuh, yakni laki-laki 22 tahun. Ia merupakan anak buah kapal (ABK) yang beralamat di Jakarta, tetapi sekarang sedang dirawat di RSUD Soedarso, Pontianak. Jadi, berdasarkan hasil tes sebanyak dua kali, ABK ini sudah sembuh.
Ada juga 14 kasus pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang tanpa gejala yang ternyata negatif. Kasus ini termasuk perempuan 57 tahun yang meninggal di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, Pontianak, pada 18 April. Berdasarkan tes, almarhumah negatif Covid-19.
Harisson menuturkan lebih lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar juga telah melaksanakan tes cepat terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalbar. Hingga Selasa (21/4), sudah 1.064 ASN yang diperiksa. Dari jumlah itu, yang reaktif 42 orang: eselon II sebanyak 3 orang, eselon III sebanyak 8 orang, eselon IV sebanyak 5 orang dan staf ada 26 orang.
Tes cepat terhadap ASN tersebut hanya untuk eselon II dan III yang masih masuk kantor. Mereka perlu dilihat apakah tertular Covid-19 atau tidak. Pada perkembangannya, ada eselon II dan III yang reaktif. Untuk itu, ASN lainnya yang kontak erat juga diperiksa.
Pengendalian pemudik
Presiden Joko Widodo melarang masyarakat mudik karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Namun, daerah menilai kebijakan itu kurang efektif jika tidak disertai pelarangan penerbangan dan pelayaran angkutan penumpang. Jika hal itu tidak dilakukan, daerah akan kesulitan mengendalikan para pemudik.
”Saya berharap hentikan penerbangan dan kapal-kapal jangan singgah di pelabuhan Pontianak. Kecuali moda transportasi pengangkut sembako. Sebab, sekalipun masyarakat dilarang mudik, kalau transportasi orang masih beroperasi, akan sulit mengontrol pemudik,” ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Sutarmidji sudah pernah pengusulkan kepada pemerintah pusat agar kapal penumpang tidak singgah di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, dan agar penerbangan dari dan ke Pontianak juga dihentikan. ”Pelarangan mudik capaiannya paling hanya bisa mengurangi jumlah orang mudik, tetapi mengontrolnya bagaimana,” ujarnya.
Sutarmidji menuturkan, jika penumpang sudah berada di bandara atau pelabuhan, lalu dipulangkan kembali, hal itu tidak mungkin dilakukan. Kalau antarkota di dalam Provinsi Kalbar sudah ada pengetatan.
Pemerintah Provinsi Kalbar mengambil langkah-langkah ketat dalam mengatur keluar-masuk orang dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Sejak Senin (13/4), Sutarmidji melalui surat edarannya telah mengeluarkan kebijakan terhadap penumpang yang tiba di Kalbar.
Semua penumpang kapal yang tiba menjadi orang dalam pemantauan (ODP) dan melakukan karantina mandiri selama 28 hari. Untuk penumpang/pelintas batas dengan gejala, ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Hal itu terhitung sejak penumpang/pelintas batas tiba di wilayah Kalbar meskipun sebelumnya mereka telah melakukan isolasi mandiri di tempat lain. Hal ini juga berlaku bagi penumpang pesawat dari jurusan mana pun. Alamat mereka akan dicatat untuk dipantau kesehatannya.