Sebanyak 1.717 sepeda motor, mobil, truk, dan bus ditolak masuk ke Jawa Timur selama dua hari pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2020.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sebanyak 1.717 sepeda motor, mobil, truk, dan bus ditolak masuk ke Jawa Timur selama dua hari pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2020. Kendaraan ditolak masuk karena dianggap tidak berkepentingan dalam masa kedaruratan wabah Covid-19 akibat virus korona jenis baru.
Operasi Ketupat Semeru resmi dimulai pada Jumat (24/4/2020) bersamaan dengan larangan mudik yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo. Sampai dengan Minggu (26/4) atau dua hari pelaksanaan operasi itu, tim terpadu di semua perbatasan Jatim telah menolak 1.717 kendaraan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Surabaya menguraikan, 1.717 kendaraan yang telah ditolak masuk itu terdiri dari 708 sepeda motor, 851 mobil, 99 truk, dan 59 bus. ”Pengemudi yang ditolak terpaksa putar balik,” kata Trunoyudo.
Sepeda motor, mobil, dan bus yang membawa penumpang harus putar balik antara lain karena ada larangan mudik. Selain itu, juga karena tidak menerapkan jaga jarak fisik. Itu berarti melanggar peraturan tentang pembatasan sosial berskala besar untuk penanganan wabah Covid-19 ini.
Ada pula yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria kesehatan atau terindikasi bergejala Covid-19, misalnya, suhu tubuh saat pemeriksaan di atas 38 derajat celsius, tetapi menolak penanganan lebih jauh oleh tim terpadu. Ada juga yang ditolak karena tidak bisa menunjukkan bukti kepentingan ke Jatim serta bukan penduduk Jatim.
Trunoyudo mengatakan, penolakan truk karena tidak membawa apa pun yang diperbolehkan dalam masa wabah, yakni logistik, bahan pangan dan kebutuhan pokok, alat kesehatan, serta obat-obatan.
”Kami juga mencatat ada kendaraan yang boleh masuk dan keluar,” kata Trunoyudo.
Untuk kendaraan yang boleh masuk Jatim tercatat sebanyak 3.686 unit dengan rincian 2.185 sepeda motor, 1.341 mobil, dan 160 bus. Adapun kendaraan yang keluar Jatim sebanyak 3.166 unit, dengan rincian 1.780 sepeda motor, 1.238 mobil, dan 148 bus.
Lokasi penyekatan ada di perbatasan Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Sragen, Magetan-Karanganyar, dan Ponorogo-Wonogiri. Selain itu, terdapat pula di Pacitan-Wonogiri, Tol Trans-Jawa seksi Ngawi-Sragen, dan Banyuwangi, tepatnya di Pelabuhan Ketapang yang melayani penyeberangan ke Pulau Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, dihubungi secara terpisah, mengatakan, tim terpadu juga memantau dan menyekat jalur-jalur alternatif perbatasan Jatim-Jateng. Di jalur-jalur alternatif, penyekatan akan lebih tegas agar tidak dimanfaatkan oleh pemudik. Ada sebagian jalur alternatif perbatasan itu yang akan ditutup untuk memaksa pemudik tujuan Jatim melalui pos pemeriksaan utama di jalan raya nasional atau jalan tol.
”Kami juga membuat pos pemeriksaan di terminal,” kata Nyono. Pos pemeriksaan, misalnya, ada di Terminal Kertonegoro, Ngawi, dan Terminal Kembang Putih, Tuban. Di pos-pos ini, semua penumpang yang datang diperiksa kembali dan diperkenankan melanjutkan perjalanan setelah pengecekan suhu tubuh dan dokumen kependudukan.