Sanksi Pidana Menanti Pelanggar PSBB Surabaya Raya
Sanksi pidana berupa denda dan atau penjara mengancam pelanggar PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sanksi pidana berupa denda dan atau penjara mengancam para pelanggar peraturan selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur. Hal ini demi mencegah makin meluasnya penyebaran Covid-19.
PSBB untuk wilayah yang juga disebut metropolitan Surabaya Raya itu berlaku dua pekan sejak Selasa (28/4/2020) sampai Senin (11/5/2020). Tiga hari pertama pemberlakuan PSBB, tim terpadu masih persuasif terhadap pelanggar aturan PSBB dengan dalih sosialisasi dan pembelajaran.
Namun, saat tindakan tegas dengan ancaman sanksi mulai diterapkan, pelanggaran terhadap peraturan PSBB masih terjadi. Pada Minggu (3/5/2020), Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan 171 orang karena mengabaikan larangan kegiatan di luar rumah pada malam hari dalam masa PSBB.
”Mereka ditahan satu kali dua puluh empat jam (1 x 24 jam) sekaligus untuk tes cepat Covid-19,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Para pelanggar itu dibawa dari kedai-kedai kopi karena berkumpul dan tidak mengindahkan teguran untuk tidak berkerumun. Padahal, aturan sudah secara tegas menyatakan larangan kegiatan di luar rumah pada malam hari kecuali bersifat kedaruratan, terutama berobat.
Sebanyak 82 orang ditangkap di Surabaya, 24 orang ditangkap di Sidoarjo, dan 65 orang ditangkap di Gresik. Polisi lalu mencatat identitas mereka, diperiksa, dan harus menandatangani surat pernyataan tidak lagi mengulang pelanggaran PSBB. Jika mengulangi pelanggaran, sanksi pidana akan dijatuhkan.
Trunoyudo mengatakan, sanksi pidana bagi pelanggar kedua kalinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal 93 regulasi itu menyebut setiap orang yang tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
Secara terpisah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tindakan tegas diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan. PSBB akan berhasil meredakan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) jika didukung penuh dengan kepatuhan publik. ”Perlu diingat, PSBB bertujuan meredakan wabah,” kata Khofifah.
Khofifah mengatakan, wabah ini menurunkan seluruh sendi kehidupan dan membawa kesusahan bagi masyarakat. Aktivitas normal tak mampu meredakan wabah sehingga ditempuh PSBB. Untuk itu, jika masyarakat menghendaki kehidupan kembali seperti sedia kala, sebaiknya bahu-membahu. ”Patuhi PSBB dan tetap melaksanakan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan,” ujarnya.
Data pada Minggu ini menunjukkan, sebanyak 1.037 warga positif dengan rincian 112 jiwa meninggal, 754 pasien dirawat, dan 171 orang dinyatakan sembuh. Jumlah ini meningkat dibandingkan kondisi sehari sebelumnya, yakni 1.031 warga positif dengan rincian 107 jiwa meninggal, 759 pasien dirawat, dan 165 orang dinyatakan sembuh.
Surabaya masih merupakan wilayah episentrum wabah di Jatim dengan 495 pasien positif. Dari jumlah itu, sebanyak 67 jiwa meninggal, 34 dirawat, dan 84 orang dinyatakan sembuh. Berikutnya ialah Sidoarjo dengan 111 warga positif yang dirinci menjadi 12 jiwa meninggal, 91 pasien dirawat, dan 8 orang dinyatakan sembuh. Gresik berada di urutan keenam dengan 30 warga positif (5 kematian, 20 perawatan, 5 kesembuhan).
Ketua Gugus Kuratif Satuan Tugas Covid-19 Joni Wahyuhadi menambahkan, kenaikan enam warga positif dalam dua hari terakhir tidak melonjak dan diharapkan merupakan indikasi positif. ”Semoga kenaikannya tidak tajam dan mereda,” katanya.