Daerah Keluhkan Penundaan Transfer Dana dari Pusat
Penundaan transfer dana sangat berdampak pada proses pembangunan daerah. Dana transfer untuk Gayo Lues pada Mei yang seharusnya Rp 38 miliar baru diterima Rp 21 miliar karena Rp 17 miliar ditunda pencairannya.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Pemerintah Kota Langsa mengeluhkan kebijakan penundaan transfer dana alokasi umum atau DAU oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah menunda transfer DAU karena daerah terlambat menyerahkan dokumen penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bupati Gayo Lues Muhammad Amru yang dihubungi pada Selasa (5/5/2020) menuturkan, penundaan transfer dana sebesar itu sangat berdampak pada proses pembangunan daerah. Dana transfer untuk Gayo Lues pada bulan Mei seharusnya Rp 38 miliar, tetapi yang cair baru Rp 21 miliar karena Rp 17 miliar pencairan ditunda.
”Dengan dana Rp 21 miliar hanya bisa untuk gaji pegawai, sementara program lain terhambat,” kata Amru.
Penundaan pengiriman DAU sebesar 35 persen mengganggu pelaksanaan program pembangunan di Gayo Lues. Beberapa kegiatan fisik yang dibiayai dari dana transfer pusat ditunda. Proyek yang telanjur dilelang dibuat perubahan kontrak dengan rekanan. ”Kami sudah mengirimkan dokumen penyesuaian APBK. Namun, karena terlambat, belum dibahas di kementerian,” ujar Amru.
Dengan dana Rp 21 miliar hanya bisa untuk gaji pegawai, sementara program lain terhambat.
Di Aceh terdapat 21 kabupaten/kota yang mengalami penundaan transfer dana dari Kementerian Keuangan karena terlambat menyerahkan dokumen penyesuaian APBD. Penundaan transfer sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020.
Pemerintah daerah diharuskan melakukan penyesuaian APBD dengan merevisi anggaran yang dianggap tidak mendesak agar dialihkan untuk penanganan Covid-19, seperti pengadaan alat kesehatan, jaringan pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.
Wali Kota Langsa Usman Abdullah, Selasa, menyebutkan, ada beberapa kegiatan yang harus ditunda pelaksanaannya, seperti peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan fisik.
”Secara umum, seluruh kegiatan yang menyangkut peningkatan sumber daya manusia dan biaya operasional organisasi perangkat daerah terganggu,” ucap Usman.
Ia melanjutkan, dalam minggu ini dokumen penyesuaian APBK Langsa akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, meski mengalami penundaan transfer sebesar 35 persen dari jatah untuk Kota Banda Aceh, hal itu tidak memengaruhi pelayanan publik di Banda Aceh. Kebutuhan untuk pelayanan publik yang dibiayai dana transfer pusat masih bisa ditalangi dari anggaran pendapatan asli daerah.
Perlu patuh
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi Aceh Askalani menuturkan, pemerintah daerah belum patuh terhadap instruksi pemerintah pusat sehingga penyesuaian tidak selesai tepat waktu yang ditentukan. Akibatnya, daerah harus menerima risiko penundaan transfer DAU.
Askalani menilai, penundaan transfer DAU akan berdampak pada kegiatan pembangunan, pelayanan publik, dan penanganan Covid 19 di daerah. ”Jangan-jangan daerah belum mengalokasi dana penanganan Covid 19,” ujarnya.