Tidak Bermasker di Banyumas, 16 Orang Didenda Rp 7.000
Pemerintah Kabupaten Banyumas menggencarkan razia bagi warga tidak bermasker. Jumat ini, 16 orang diajukan ke persidangan karena tidak bermasker saat di jalan raya. Mereka didenda Rp 7.000.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Sebanyak enam belas orang di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dikenai denda sebesar Rp 7.000 dalam sidang yang digelar secara telekonferensi di Pendopo Kecamatan Banyumas, Jumat (8/5/2020). Penegakan hukum atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyakit Covid-19 di Kabupaten Banyumas digencarkan untuk memutus penyebaran virus korona jenis baru.
Hakim ketua Randi Jastian Afandi menjatuhkan putusan denda Rp 7.000 kepada setiap terdakwa. Jika tidak membayar denda, para terdakwa dipidana kurungan penjara selama tiga hari. Para terdakwa juga dikenai kewajiban membayar biaya perkara Rp 3.000 per orang. Jadi, total yang harus dibayarkan Rp 10.000 per orang. ”Pembayaran denda dilakukan di kejaksaan selaku eksekutor,” kata Randi dalam sidang.
Dalam Pasal 24 peraturan daerah tersebut, antara lain, disebutkan kewajiban bagi setiap orang adalah memakai masker apabila beraktivitas di luar/di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain; menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan. Adapun sesuai Pasal 31 Ayat (3), setiap orang yang melanggar dikenai sanksi Rp 50.000 atau pidana kurungan tiga bulan.
Warkum (43), salah seorang terdakwa, menyampaikan, dirinya terkena razia penertiban masker saat melintasi jalan di tikungan Karangsawah, Kecamatan Banyumas. ”Saya sudah beli masker, tapi jatuh dan hilang,” kata Warkum, warga Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, yang sehari-hari bekerja sebagai pembudidaya tanaman hias.
Warkum menerima putusan dan denda tersebut demi kebaikan bersama. Dia pun berusaha tertib mengenakan masker setiap beraktivitas di luar rumah. ”Iya demi kebaikan bersama, saya tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.
Muslikhin (48), terdakwa lainnya, terjaring razia di Jalan Raya Sokaraja. ”Saya lupa tidak membawa masker. Saya menerima putusan denda Rp 7.000. Saya sudah tahu sebelumnya ada peraturan ini,” kata warga Sokaraja itu.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Aditya Setiawan (23) asal Kebumen sempat menyampaikan keberatan karena saat razia, dia bersama teman-temannya dihentikan petugas, tetapi ada mobil lain yang tidak dihentikan. ”Saran dari kami, Yang Mulia, petugas satpol PP lebih tegas melaksanakan tugasnya. Kalau razia, razia semua. Jangan satu-satu. Kami tidak tahu (ada peraturan ini) dan kami menghormati. Kami ditilang, tidak masalah,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Imam Pamungkas menyampaikan, rata-rata per hari di Banyumas terdapat 700 orang yang terjaring akibat tidak memakai masker. Namun, tidak semua diajukan ke persidangan, tetapi diminta membuat surat pernyataan.
”Harapan kami, masyarakat mematuhi penggunaan masker dalam rangka memutus transmisi virus korona. Virus ini bisa terhenti jika masyarakat disiplin mengenakan masker, tidak keluar rumah, tidak bergerombol. Tujuan kami bukan untuk menyidangkan masyarakat, melainkan untuk melindungi masyarakat agar tetap sehat,” papar Imam.
Saya lupa tidak membawa masker. Saya menerima putusan denda Rp 7.000. Saya sudah tahu sebelumnya ada peraturan ini.
Menurut Imam, dalam dua bulan terakhir, tingkat kesadaran masyarakat untuk bermasker kian baik. Patroli dan razia oleh satpol PP tidak hanya dilaksanakan di jalan raya, tetapi juga di pasar dan mal. ”Sekarang tingkat kesadaran makin baik. Sudah sekitar 98 persen orang memakai masker,” ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Banyumas 46 orang. Dari jumlah itu, 3 orang meninggal dan 8 orang sembuh, sementara sisanya masih dirawat. Selain itu, ada pula 60 pasien dalam pengawasan dan 2.124 orang dalam pemantauan.