Inti dari tausiah itu, MPU Aceh tidak melarang warga shalat berjemaah di masa pandemi korona. Namun, MPU Aceh juga tidak melarang jika ada warga yang ingin shalat di rumah.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Aceh mengizinkan warga menggelar shalat Idul Fitri berjemaah di masjid, mushala, dan lapangan. Namun, jemaah diminta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid 19. Kebijakan itu diambil lantaran Aceh tidak masuk zona merah penyebaran Covid 19.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Alidar, Jumat (22/5/2020), menuturkan, keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Pemerintah tidak melarang warga shalat berjemaah di luar rumah, tetapi berharap warga tetap patuh pada aturan kesehatan.
Jarak antarjemaaah 60 cm. Nanti ada petugas yang akan mengatur dan mengingatkan jemaah menjaga jarak. (Alidar)
Salah satu lokasi shalat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Pada tahun-tahun sebelumnya jemaah di masjid ini selalu ramai. Namun, pelaksanaan tahun ini disesuaikan dengan protokol kesehatan, yakni posisi antarjemaah berjarak 60 sentimeter.
Alidar mengatakan, sesuai dengan arahan dari Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, daerah zona hijau boleh melaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah.
”Jarak antarjemaaah 60 cm. Nanti ada petugas yang akan mengatur dan mengingatkan jemaah menjaga jarak,” kata Alidar.
Seluruh jemaah harus menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berjabat tangan. Pengurus masjid juga diminta menyediakan keran air dan sabun di halaman masjid agar jemaah bisa dengan mudah mencuci tangan.
Jarak antarjemaaah 60 cm. Nanti ada petugas yang akan mengatur dan mengingatkan jemaah menjaga jarak.
Hingga Jumat, jumlah pasien Covid 19 sebanyak 18 orang. Sebanyak 15 pasien sembuh, satu pasien meninggal, dan dua pasien masih dalam perawatan. Sementara jumlah pasien dalam pengawasan 1.940 orang dan orang dalam pemantauan 101 orang.
Wakil Ketua MPU Aceh Faisal Ali menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan Tausiah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang ibadah pada bulan Ramadhan, termasuk pelaksaan shalat Idul Fitri.
Inti dari tausiah itu adalah MPU Aceh tidak melarang warga shalat berjemaah di masa pandemi korona. Namun, MPU Aceh juga tidak melarang jika ada warga yang ingin shalat di rumah. ”Karena Aceh statusnya masih hijau, shalat Idul Fitri boleh berjemaah,” kata Faisal.
Meski Aceh masih berstatus daerah hijau, pengetatan masuk ke Aceh dilakukan. Sejak 21-23 Mei 2020 pemudik yang berangkat dengan kendaraan dari arah Sumatera Utara tidak diizinkan masuk ke Aceh. Pada Kamis, 601 pemudik diminta kembali ke Sumatera Utara. Petugas gabungan menjaga ketat perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.