Siapkan Normal Baru, DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat
Status tanggap darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang hingga 30 Juni 2020 karena masih ada penularan Covid-19. Perpanjangan tanggap darurat juga bagian persiapan pemberlakuan kebijakan normal baru.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana terkait penularan Covid-19 hingga 30 Juni 2020. Selain masih ada penularan penyakit, perpanjangan tanggap darurat juga dilakukan sebagai persiapan penerapan kebijakan normal baru atau new normal di DIY.
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat diambil dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY beserta pemerintah kabupaten dan kota di DIY, Rabu (27/5/2020), di kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta. Rapat dipimpin Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan dihadiri para bupati serta wali kota dan sejumlah pejabat lain.
”Semua kabupaten dan kota serta forkopimda sepakat memperpanjang status tanggap darurat sampai 30 Juni,” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji seusai rapat, Rabu siang.
Kadarmanta menjelaskan, status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY awalnya diberlakukan mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Penetapan status tersebut dilakukan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020. Namun, berdasarkan sejumlah pertimbangan, status itu diperpanjang hingga 30 Juni 2020.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020 yang ditandatangani Sultan HB X pada Rabu ini. Dalam keputusan itu juga disebutkan, status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY dapat diperpanjang sesuai kondisi dan perkembangan.
Menurut Kadarmanta, salah satu alasan perpanjangan status tanggap darurat adalah masih ada kasus penularan Covid-19 di DIY. Dia menyebut, meski pada 25-26 Mei 2020 tidak ada penambahan kasus positif, bukan berarti penularan Covid-19 di provinsi tersebut sepenuhnya berhenti.
Terlebih, pada Rabu (27/5/2020), DIY kembali mencatatkan penambahan kasus positif baru. Pada hari tersebut, ada dua tambahan kasus positif di DIY, yakni seorang perempuan warga Kota Yogyakarta berusia 36 tahun dan seorang perempuan warga Kabupaten Sleman berusia 42 tahun.
Perpanjangan status tanggap darurat itu juga dilakukan agar Pemda DIY bisa melanjutkan pemberian bantuan sosial, baik dalam bentuk uang tunai maupun bahan pokok, kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
”Penularan Covid-19 masih berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta. Walaupun kalau dilihat dua hari terakhir ini nol (kasus baru), kami belum bisa pastikan ke depan apakah bisa mempertahankan tidak ada penambahan kasus baru,” tutur Kadarmanta.
Kadarmanta menyebutkan, perpanjangan status tanggap darurat itu juga dilakukan agar Pemda DIY bisa melanjutkan pemberian bantuan sosial, baik dalam bentuk uang tunai maupun bahan pokok, kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19. ”Pemberian bantuan sosial itu bisa dilaksanakan dengan baik kalau ada keputusan tentang tanggap darurat,” ujarnya.
Kadarmanta menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat itu tidak bertentangan dengan rencana penerapan kebijakan normal baru di DIY. Dia menyebut, perpanjangan tanggap darurat itu justru merupakan bagian dari persiapan penerapan kebijakan normal baru di DIY.
Menurut Kadarmanta, kebijakan normal baru di DIY paling cepat diterapkan pada Juli 2020. Hal ini karena kebijakan itu tidak bisa diterapkan saat DIY masih dalam status tanggap darurat bencana Covid-19. ”New normal paling cepat dilakukan Juli, sementara tanggap darurat kami perpanjang sampai 30 Juni. Jadi, saya kira tidak bertentangan,” ujarnya.
Penerapan kebijakan normal baru di DIY juga bergantung pada kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pada masa tanggap darurat.
Penerapan kebijakan normal baru di DIY, kata Kadarmanta, juga bergantung pada kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pada masa tanggap darurat ini. ”Apakah selama masa tanggap darurat yang diperpanjang sampai 30 Juni ini betul-betul masyarakat disiplin. Kalau iya, berarti Juli sudah bisa new normal,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY sedang menyusun prosedur standar operasi (SOP) atau protokol terkait penerapan kebijakan normal baru. Protokol itu dibutuhkan untuk menekan potensi penularan penyakit Covid-19 saat pemberlakuan kebijakan normal baru.
Protokol itu misalnya berupa kewajiban memakai masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan mencuci tangan sesering mungkin. Menurut rencana, protokol tersebut akan diterapkan di banyak lokasi, misalnya perkantoran, sekolah, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan obyek wisata.
”Kami mempersiapkan new normal ini dengan serius supaya masyarakat mendapat sosialisasi dengan baik,” ujar Kadarmanta.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, penerapan kebijakan normal baru diharapkan bisa berdampak baik pada para pelaku usaha. Sebab, dengan penerapan kebijakan normal baru, masyarakat bisa beraktivitas lagi sehingga roda perekonomian kembali berputar.
”New normal memberi ruang kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan demand (permintaan). Sekarang ini, kan, supply (penawaran) ada, tetapi demand-nya tidak ada,” ujar Haryadi.
Haryadi menambahkan, dalam penerapan kebijakan normal baru, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, misalnya memakai masker, menjaga jarak dengan orang lain, serta menjaga perilaku hidup bersih dan sehat. Protokol kesehatan tersebut harus diterapkan agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19 setelah kebijakan normal baru diterapkan.