Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (37) dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Agung juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (37) dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Agung juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ikhsan Fernandi dalam sidang dugaan korupsi yang berlangsung melalui video konferensi, Selasa (9/6/2020). Sidang itu dipimpin Efiyanto dengan lima anggota majelis hakim. Sidang dipusatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung dan berlangsung selama 5 jam.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai, Agung didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 KUHP.
Menurut Jaksa KPK, Agung terbukti menerima uang suap senilai Rp 100,23 miliar dari para kontraktor dan kepala dinas selama kurun waktu 2015-2019. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 97,9 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Agung.
Agung juga dinilai terbukti menarik fee proyek sebesar 20 persen dari para kontraktor yang diserahkan melalui pamannya, Raden Syahril, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Fee juga diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Utara Syahbudin dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
Dalam sidang yang sama, Jaksa KPK juga membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin. Raden Syahril yang selama ini menjadi orang kepercayaan Agung dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinilai terbukti membantu Agung melakukan korupsi dengan menerima fee dari sejumlah kontraktor.
”Justice collaborator”
Sementara itu, KPK menyetujui permohonan Syahbudin yang mengajukan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus. Permohonan itu disetujui karena Syahbudin dinilai bukan sebagai pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti sehingga jaksa bisa mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya.
Dalam kasus tersebut, Syahbudin dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,38 miliar subsider satu tahun kurungan.
Adapun Wan Hendri dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, Agung menyatakan akan memberikan pembelaan melalui kuasa hukumnya. Ketiga terdakwa lainnya juga menyatakan hal serupa. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/6/2020) dengan agenda penyampaian pembelaan.