logo Kompas.id
NusantaraBupati Nonaktif Lampung Utara ...
Iklan

Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (37) dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Agung juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WDN0wgbn8StfxL4gk_32KYftQSo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200609_120128_1591705545.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang tuntutan melalui video konferensi, Selasa (9/6/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (37) dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Agung juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ikhsan Fernandi dalam sidang dugaan korupsi yang berlangsung melalui video konferensi, Selasa (9/6/2020). Sidang itu dipimpin Efiyanto dengan lima anggota majelis hakim. Sidang dipusatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung dan berlangsung selama 5 jam.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000