logo Kompas.id
NusantaraCegah Gelombang Kedua, Akses...
Iklan

Cegah Gelombang Kedua, Akses Warga ke Papua Diperketat

Pemprov Papua mewaspadai potensi gelombang kedua Covid-19 di tengah relaksasi pembatasan sosial sejak dua pekan lalu. Warga yang masuk ke Papua wajib bebas Covid-19 dengan pemeriksaan usap tenggorokan.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0-VWbvneg7Jp4FRiWTIIn_XPcZk=/1024x473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FIMG-20200616-WA0060_1592307941.jpg
DOKUMENTASI PELNI JAYAPURA

KM Dobonsolo bersandar di Pelabuhan Jayapura, Papua, pada Selasa (16/6/2020) dini hari.

JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua memperketat syarat masuk ke provinsi tersebut untuk mencegah gelombang kedua Covid-19. Setiap warga dari luar daerah yang masuk ke Papua wajib bebas Covid-19 dengan pemeriksaan usap tenggorokan atau swab.

Juru bicara Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule, di Jayapura, Selasa (16/6/2020), menuturkan, Pemprov Papua telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) sejak dua pekan lalu. Karena itu, Pemprov Papua harus mengantisipasi adanya gelombang kedua Covid-19.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000