Dalam Dua Minggu, Polresta Denpasar Ungkap 14 Kasus Narkotika
Dalam dua minggu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika. Polisi menyita beragam jenis narkotika, mulai dari ganja, ekstasi, sabu, sampai tembakau sintetis.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Dalam dua minggu, sejak awal Juli 2020, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika dan menangkap 16 tersangka. Polisi menyita beragam jenis narkotika, mulai dari ganja, ekstasi, sabu, sampai tembakau sintetis.
Satu dari 16 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Denpasar itu adalah Ag (32), pecatan tentara. Ag ditangkap bersama seorang tersangka lain berinisial Mtl (28) di wilayah Denpasar Selatan, Senin (13/7/2020). Polisi menyita 427,51 gram ganja yang sudah dikemas menjadi 21 plastik klip dari kedua tersangka itu.
”Mereka sudah memecah ganja menjadi beberapa klip karena dijanjikan upah,” kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan, yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Mikael Hutabarat, ketika memaparkan hasil pengungkapan di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (17/7/2020).
Jansen menerangkan, pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya itu ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama Satuan Tugas Anti-kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisir (CTOC) Polda Bali. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang disita dari tersangka berupa sabu seberat 85,81 gram, ganja 432,39 gram, ganja sintetis 3,44 gram, dan ekstasi sembilan butir.
Mereka sudah memecah ganja menjadi beberapa klip karena dijanjikan upah. (Jansen Avitus Panjaitan)
Secara rinci, sebanyak 16 tersangka ditangkap terkait 14 kasus peredaran gelap narkotika yang diungkap Polresta Denpasar sejak 1 Juli lalu. Dari 16 tersangka itu, dua orang adalah perempuan dan 14 orang lainnya laki-laki. Para tersangka dinyatakan sebagai kurir dan pengedar.
Mikael Hutabarat menerangkan, tersangka yang ditangkap itu umumnya belum pernah ditangkap atau dihukum terkait kasus narkotika.
Jansen menambahkan, Polda Bali beserta jajaran, termasuk Polresta Denpasar, terus berupaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bali. ”Sesuai arahan pimpinan, kami berusaha agar Bali bersih dari narkotika,” ujar Jansen.
Terkait penangkapan Ag, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Kavaleri Jonny Harianto menyatakan Ag sudah dipecat dari kesatuannya dan TNI. Meskipun sudah bukan tentara, ujar Jonny yang dihubungi secara terpisah, Ag masih diamankan di Detasemen Polisi Militer IX/3 Denpasar.
Adapun Jansen mengatakan, Polresta Denpasar sudah berkoordinasi dengan Denpom IX/3 Denpasar terkait penangkapan Ag dalam kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Denpasar. ”Ketika diamankan, yang bersangkutan (Ag) mengaku tentara, tetapi desersi dari kesatuannya,” kata Jansen.
Ag bersama seorang tersangka lain, Mtl, ditangkap pada Senin (13/7/2020). Polisi mendapati tersangka memiliki 21 plastik klip ganja. Berat seluruhnya mencapai 427,51 gram. Tersangka mengaku disuruh seseorang untuk membagi dan mengemas ganja itu ke dalam plastik klip dan mengantarkan ke pemesannya. Tersangka mengaku memperoleh upah dari setiap transaksi.
Kasus lain yang juga menonjol karena barang buktinya cukup besar adalah sabu seberat 42,83 gram dari penangkapan tersangka berinisial Mxm (45). Polisi menangkap Mxm di seputaran Denpasar Barat, Kamis (9/7/2020) malam. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapatkan 23 plastik klip berisi sabu. Tersangka Mxm mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan paket narkotika itu ke pemesan.