Kalsel Tetap Jadi Sasaran Narkoba di Tengah Pandemi
Narkoba jenis sabu dari Malaysia diselundupkan ke Kalimantan Selatan melalui Kalimantan Utara. Penyelundupan narkoba tetap harus diwaspadai di tengah pandemi Covid-19.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kalimantan Selatan tetap menjadi sasaran peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19. Narkoba jenis sabu dari Malaysia diselundupkan ke Kalimantan Selatan melalui Kalimantan Utara. Setelah menggagalkan peredaran 208 kilogram narkoba jenis sabu pada Maret lalu, polisi kembali menggagalkan peredaran 300 kilogram sabu pada Agustus ini.
Di Banjarmasin, Kamis (6/8/2020), polisi menangkap A (30) dan R (23) selaku penerima paket narkoba di halaman parkir sebuah hotel. Keduanya merupakan satu komplotan dengan AY (25) dan S (31) yang ditangkap di wilayah Kalimantan Utara, Selasa (4/8/2020). Di mobil minibus hitam yang digunakan tersangka A dan R ditemukan 10 karung narkoba jenis sabu.
”Semula kami menduga barang buktinya hanya 200 kilogram. Ternyata, setelah ditimbang dengan diawasi, barang bukti yang disita 300 kilogram. Ini merupakan salah satu penyitaan terbesar,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Nico Afinta di Banjarmasin, Jumat (7/8/2020).
Dari para tersangka, polisi juga menyita 1 mobil, 7 telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 5 juta. ”Mengungkap kasus ini tidaklah mudah. Pengungkapan ini berhasil karena banyaknya informasi yang valid dari masyarakat dan hasil koordinasi antarlembaga,” ujarnya.
Menurut Nico, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih yang beranggotakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Kalsel. Tim gabungan bekerja untuk mengungkap kasus tersebut sejak 9 Juli 2020.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengibaratkan daerah berpenduduk sekitar 4,3 juta yang dipimpinnya sudah jatuh malah tertimpa tangga dengan temuan narkoba dalam jumlah sangat banyak. Apalagi, pengungkapan kasus besar kali ini hanya berselang lima bulan dengan pengungkapan kasus besar sebelumnya.
”Kita saat ini sudah jatuh malah tertimpa tangga. Kita jatuh karena Covid-19. Korban berjatuhan. Dampak ekonomi dan sosial yang sedang melanda sangat luar biasa. Betapa menyakitkan kalau narkoba sebanyak itu sampai beredar di Kalimantan Selatan,” katanya.
Menurut Sahbirin, sabu 300 kg bukanlah barang yang sedikit. Akan banyak rakyat Kalsel yang menjadi korban kalau sabu itu sempat beredar. ”Sepertinya kita ini menjadi daerah sasaran empuk untuk peredaran narkoba,” ujarnya.
Sepertinya kita ini menjadi daerah sasaran empuk untuk peredaran narkoba.
Atas nama pribadi dan atas nama rakyat Kalsel, Sahbirin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang luar biasa kepada jajaran Polri. ”Kami berharap masyarakat bisa semakin menyadari betapa luar biasa penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan. Mari kita satukan tekad untuk membumihanguskan penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Nico mengatakan, Kalsel memang harus waspada dengan adanya pengungkapan kasus besar tersebut. ”Bayangkan di tengah situasi Covid-19 seperti ini, mereka bukannya ikut menanggulangi Covid-19, tetapi malah mengedarkan narkoba yang sangat berbahaya. Bahkan, narkoba itu lebih berbahaya dari korona,” ucapnya.
Keempat tersangka, menurut Nico, akan dikenai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 114 disebutkan ancamannya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
”Untuk para tersangka yang ditangkap di Kaltara dan Kalsel, kami menginginkan adanya upaya ancaman hukuman maksimal. Tentu saja, ancaman hukuman kepada para tersangka itu nanti tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Arie Arifin mengatakan, pihaknya telah membentuk tim jaksa untuk menangani kasus narkoba. Mereka akan berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Kalsel dalam pemberkasan supaya nanti dapat mengungkap fakta-fakta di persidangan.
”Sebagai penuntut umum, kami siap menindaklanjuti kasus ini melalui tugas dan kewenangan yang kami miliki. Tim jaksa nantinya diharapkan tidak ragu dalam melaksanakan tugas penuntutan,” ujarnya.
Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether Binti, maling selalu satu langkah di depan. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh lengah sedikit pun. ”Saya berharap penyelesaiannya bisa berlangsung dengan baik. Dari pengadilan, kami siap menindaklanjuti semua temuan hukum sesuai kewenangan kami,” katanya.