Layanan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dihentikan sementara selama dua minggu setelah lima pegawai terdeteksi positif Covid-19 dari hasil tes massal.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Layanan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dihentikan sementara selama dua minggu setelah lima pegawai terdeteksi positif Covid-19 dari hasil tes massal. Pegawai perkantoran dan pengelola gedung diminta tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Martin Ginting dari Humas PN Surabaya di Surabaya, Minggu (9/8/2020), mengatakan, layanan hukum untuk sementara waktu ditutup mulai 10 Agustus hingga 20 Agustus 2020. Seluruh pegawai diminta melakukan karantina mandiri untuk mencegah terjadinya penularan. "Penutupan layanan dikecualikan untuk pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang,” katanya.
Martin mengatakan, lima pegawai terdeteksi positif Covid-19 setelah mengikuti tes massal oleh PN Surabaya seusai Idul Adha. Ada lebih dari 300 pegawai yang mengikuti tes cepat dan hasilnya sembilan pegawai reaktif. Kesembilan pegawai itu kemudian melakukan tes usap dengan hasil lima orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain lima pegawai itu, ada dua pegawai lain yang terkonfirmasi positif dari tes mandiri sehingga saat ini ada tujuh pegawai di PN Surabaya positif Covid-19. Sebanyak 5 pegawai sedang menjalani isolasi di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, satu pegawai menjalani isolasi mandiri, dan seorang hakim dirawat di salah satu rumah sakit di Jawa Barat. "Tes massal kepada seluruh pegawai dilakukan untuk mengantisipasi penularan di perkantoran,” ujar Martin.
Penghentian kedua
Penghentian sementara layanan di PN Surabaya merupakan yang kedua kali setelah pada 15 Juni hingga 26 Juni 2020. Penutupan layanan saat itu dilakukan setelah seorang hakim dan juru sita di PN Surabaya meninggal, setelah menunjukkan gejala Covid-19.
Penutupan layanan dikecualikan untuk pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang. (Martin Ginting)
Kasus pada pegawai PN Surabaya tersebut menunjukkan perkantoran masih rawan menjadi tempat penularan Covid-19. Selain di PN Surabaya, temuan kasus pernah terlacak, antara lain, pada pegawai di Radio Republik Indonesia Surabaya, pegawai di beberapa bank, aparatur sipil negara yang berkantor di Gedung Siola, dan pabrik rokok PT HM Sampoerna.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto mengingatkan agar pekerja, pemberi kerja, dan pengelola gedung tidak boleh lengah dalam mematuhi protokol kesehatan. Mereka harus tetap disiplin dan tidak boleh mengendurkan protokol kesehatan, seperti selalu mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.
”Masker tetap harus dipakai saat berada di perkantoran karena ada temuan bahwa virus SARS-CoV-2 bisa menyebar di udara. Jika ada ventilasi, sebaiknya dibuka untuk melancarkan sirkulasi udara di ruangan,” ucap Irvan.
Berdasarkan pemantauan di 353 tempat kerja milik pemerintah pada periode 16 Juni hingga 3 Agustus 2020, masih ditemukan pihak yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sebanyak 6,68 persen pemberi kerja tidak patuh dan 0,17 pekerja tidak patuh protokol kesehatan. Sementara berdasarkan pemantauan di tempat kerja swasta, 3,1 persen pemberi kerja tidak patuh dan 0,78 pekerja tidak mematuhi protokol kesehatan.
Masker tetap harus dipakai saat berada di perkantoran karena ada temuan bahwa virus SARS-CoV-2 bisa menyebar di udara. Jika ada ventilasi, sebaiknya dibuka untuk melancarkan sirkulasi udara di ruangan. (Irvan Widyanto).
Epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo, mengatakan, penularan di perkantoran atau tempat kerja dapat berlangsung cepat jika tidak dideteksi sejak awal. Hal itu terlihat dari jumlah kasus pada kluster tempat kerja di Jatim. Dari 20 kluster tempat kerja, sebanyak 272 pekerja yang terpapar Covid-19. ”Penularan di tempat kerja bisa sangat cepat karena mereka berada di ruangan yang sama selama berjam-jam setiap hari,” katanya.
Hingga kini, di Surabaya tim Pembinaan Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo semakin gencar melakukan penyuluhan dengan materi protokol kesehatan oleh puskesmas di 10 kecamatan untuk memutus penularan Covid-19.
Selama penyuluhan hingga ke tingkat rukun tetangga (RT), kata Irvan, sekaligus dilakukan monitoring oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya didampingi lurah, babinsa, RW, RT, dan Satuan Tugas Kampung Wani.
Hasil pemantauan di Kecamatan Semampir dan Wonokromo, Sabtu (8/8/2020), masih ada RW atau Kampung Wani belum melakukan pengukuran suhu tubuh. Meski demikian, hampir semuanya sudah menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, menerapkan jarak aman, dan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker. Bahkan, hampir semua RW/Kampung Wani sudah memiliki media promosi kesehatan terkait Covid-19.