Jemput Paksa Jenazah, 12 Warga Batam Terinfeksi Covid-19
Sebanyak 12 warga di Batam positif tertular Covid-19 setelah menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Badan Pengusahaan. Dalam seminggu ini, kasus penjemputan paksa pasien Covid-19 dua kali terjadi di Batam.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Sebanyak 12 warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, tertular Covid-19 setelah menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Badan Pengusahaan. Dalam seminggu ini, kasus penjemputan paksa pasien Covid-19 dua kali terjadi di Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi, Minggu (23/8/2020), menuturkan, penjemputan paksa jenazah YHG (47) di RS Badan Pengusahaan (BP) terjadi pada 19 Agustus. Pasien itu sudah meninggal saat dilarikan ke RS. Keluarga pasien yang tidak sabar menunggu hasil tes lalu mengambil paksa jenazah.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam kemudian melakukan pelacakan kontak dan menetapkan 24 orang sebagai kontak dekat YHG. Pada 22 Agustus, saat petugas menjemput mereka, satu orang melarikan diri. Sisanya, 23 orang, dibawa untuk karantina di RS Khusus Infeksi (KI) Covid-19, Pulau Galang.
”Hasil tes reaksi berantai polimerase (PCR) menunjukkan 12 orang di antaranya positif Covid-19. Jadi, totalnya, termasuk YHG yang meninggal, ada 13 pasien positif di kluster penularan itu,” kata Didi.
Kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 itu merupakan peristiwa yang kedua dalam seminggu terakhir di Batam. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di RS Budi Kemuliaan (BK) pada 18 Agustus. Sebanyak 15 orang yang menjemput paksa jenazah R (65) itu telah dibawa untuk menjalani karantina di RSKI.
Didi menyatakan, hasil uji PCR terhadap sampel usap dari 15 orang yang menjemput paksa jenazah di RSBK itu negatif Covid-19. Ia menambahkan, kini proses hukum terhadap orang-orang yang mengambil jenazah secara paksa tengah berlangsung di Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang).
Pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 itu melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam Pasal 14 UU itu disebutkan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 juta.
Saat berkunjung ke RSKI pada pertengahan Juni lalu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis menyatakan telah memerintahkan seluruh kepala polda untuk menindak tegas semua yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19. ”Peraturan dan hukumnya ada. Itu harus kami tegakkan. Menegakkan disiplin memang tidak bisa dengan bujuk rayu, tetapi harus dengan tegas. Kalau kami biarkan terus, mau jadi apa negara ini,” ujarnya.
Dua peristiwa pengambilan paksa jenazah itu menunjukkan Kepri sangat membutuhkan peraturan daerah (perda) untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebelumnya, pengajar Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, Suryadi, mendesak Pemprov Kepri untuk segera melaksanakan Instruksi Presiden No 6/2020. Instruksi itu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Dengan adanya perda tersebut, akan tercipta kekuatan hukum yang jelas sehingga petugas di lapangan bisa lebih efektif menjalankan fungsinya untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan di tengah kehidupan masyarakat,” kata Suryadi, Selasa (18/8).
Lewat pernyataan tertulis, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan, pada 22 Agustus, pasien Covid-19 di Batam bertambah 30 orang. Total kumulatif pasien Covid-19 di Batam kini 534 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 351 pasien telah sembuh, 25 pasien meninggal, dan 158 masih menjalani perawatan.