Meninggal Sebelum Mendaftar Pilkada, Mantan Bupati Karo Digantikan Putrinya
Bakal calon bupati Karo yang juga mantan bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, meninggal. Ia lalu digantikan oleh putrinya, Yus Surbakti.
Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Mantan Bupati Karo 2011-2014 yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, meninggal pada Minggu (6/9/2020) dini hari di RS Columbia Asia, Medan. Bakal calon bupati Karo itu sedianya akan mendaftar dalam Pilkada 2020 dan diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, dan PAN hari Minggu ini. Ia lalu digantikan putrinya, Yus Surbakti.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain menyatakan Kena Ukur meninggal pada Minggu pukul 1.30 di Medan. Jenazahnya sudah dimakamkan dengan protokol kesehatan di Kabanjahe, Minggu pagi. Kena Ukur meninggal setelah beberapa hari di rawat di RS Columbia Asia.
”Kami kehilangan kader terbaik kami di Tanah Karo,” kata Herri, Minggu siang. Sedianya, Karo Jambi berpasangan dengan Paulus Sitepu, kader Partai Golkar, akan mendaftar ke KPU Karo untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2020, Minggu sekitar pukul 11.00-12.00, tetapi Kena Ukur keburu meninggal.
Herry mengatakan, setelah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pasangannya dalam pilkada dan partai pengusung, diputuskan pengganti Kena Ukur adalah putri pertamanya yang merupakan simpatisan Partai Demokrat, Yus Surbakti. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-bekas pendaftaran yang dibutuhkan.
Penunjukkan Yus Surbakti, lanjut Herry, berdasarkan amanah dari Kena Ukur sebelum meninggal. Yus sehari-harinya bekerja sebagai pengusaha, sama seperti ayahnya. Ia bersedia mengantikan ayahnya karena menjalankan amanah orangtuanya. Ia juga menyatakan siap untuk memenangi Pilkada di Karo. Adapun pasangan Yus Surbakti tetap Paulus Sitepu.
Kami sepakat, koalisi sudah memutuskan putri Bapak Karo Jambi untuk maju bersama Bapak Paulus Sitepu.
Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Karo Ferianta Purba mengatakan, pihaknya sepakat mengusung putri Kena Ukur, yakni Yus Surbakti, untuk maju dalam Pilkada Karo. ”Kami sepakat, koalisi sudah memutuskan putri Bapak Karo Jambi untuk maju bersama Bapak Paulus Sitepu,” kata Ferianta.
Ferianta memastikan pendaftaran pasangan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Hingga Minggu siang, koalisi masih menunggu pelengkapan berkas pendaftaran. Pendaftaran akan dilakukan hari ini karena merupakan hari terakhir pendaftaran pilkada. Pendaftaran dibuka hingga pukul 00.00.
Diberhentikan
Kena Ukur Karo Jambi Surbakti adalah bupati Karo periode 2011-2016 yang diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono per 1 Juli 2014. Pemberhentian merupakan tindak lanjut usulan pemberhentian atau pemakzulan bupati Karo periode 2011-2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karo berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPRD Karo pada Maret 2014.
Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 57/P Tahun 2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pemberhentian Kena Ukur diserahkan Gubernur Sumatera Utara waktu itu, Gatot Pujo Nugroho, kepada Kena Ukur di ruang kerja gubernur, Jumat (11/7/2014).
Waktu itu, Gatot mengapresiasi Kena Ukur yang hadir dalam penyerahan SK itu, sementara Kena Ukur mengatakan dirinya tidak paham kenapa diberhentikan. Tidak ada alasan dalam SK pemberhentian. Kena Ukur kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Karo Terkelin Brahmana (Kompas, 12/7/2014).
Pemberhentian diawali pada Maret 2013 saat Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji pendapat DPRD Karo melawan bupati Karo tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan bupati Karo. Sidang Paripurna DPRD Karo pun digelar untuk memberhentikan bupati. Dari 32 anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna, 31 orang setuju pemberhentian bupati dan 1 orang menolak. Tiga anggota DPR tidak hadir.
Ada enam pertimbangan pemberhentian Kena Ukur, antara lain keterlibatan Bupati dalam yayasan, etika moral, pungutan kepada warga tanpa persetujuan DPRD, tidak mengindahkan surat DPRD untuk menutup sementara PT WEP, perusahaan listrik yang tidak memenuhi perizinan; dan tidak menghadiri rapat interpelasi.