Sebagian calon kontestan masih membiarkan iring-iringan dan kerumunan massa terjadi pada tahapan pendaftaran di KPU. Hal itu dapat menciptakan kluster baru sebaran Covid-19.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Gugus Tugas Covid-19 meminta penyelenggara dan pengawas pemilu menegur para kontestan kepala daerah di Jambi yang masih mengabaikan protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran. Pengabaian ini berpotensi menciptakan kluster baru Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan calon kepala daerah sebelumnya telah diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada pendaftaran bakal calon kepala daerah di wilayah Jambi. Kenyataannya, kerumunan masih terjadi saat para kontestan mendaftarkan diri sejak Jumat lalu.
”Masih terjadi iring-iringan massa pada saat pendaftaran kemarin, padahal sudah dilarang sebelumnya,” kata Johansyah, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Minggu (6/9/2020).
Penyelenggaran pemilihan kepala daerah serentak pada Desember mendatang sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Terkait itu, para kontestan diminta membatasi masa pendukung saat mendaftar ke KPU provinsi ataupun di kota dan kabupaten.
Soal pembatasan juga disebutkan dalam Pasal 49 juncto Pasal 8 Huruf d aturan tersebut, yang berisi: membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarorang dalam penerimaan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik.
Masih terjadi iring-iringan massa pada saat pendaftaran.
Minggu siang, calon petahana, Fachrori Umar, mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jambi. Fachrori didampingi calon wakilnya, Syafril Nursal. Keduanya datang mengenakan pakaian adat Melayu Jambi serta diantar oleh wakil para pendukungnya dari Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PPP.
Menurut Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan, hingga ditutupnya tahapan pendaftaran calon kontestan, telah tiga pasangan calon mendaftarkan diri untuk bersaing di perhelatan Pilkada Provinsi Jambi. Dua pasangan calon lain mendaftar pada Jumat lalu, yakni Al Haris dengan Abdullah Sani serta Cek Endra dengan Ratu Munawaroh.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang berpasangan dengan Bupati Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri batal mendaftarkan diri. Dalam pernyataan persnya, Fasha menyebut tak hanya alasan politis yang melatari, tetapi juga alasan pribadi. Ia mengaku sedang dalam kondisi prihatin mengawal proses pengobatan anaknya yang telah cukup lama menjalani perawatan medis di Jakarta.
”Berbagai dinamika dalam perjuangan kami, baik yang bersifat politis maupun non politis, yang menyebabkan kami berdua sepakat memutuskan untuk tidak ambil bagian dalam pesta demokrasi kali ini,” katanya.