Denda Operasi Masker dan Tempat Usaha, Jambi Terima Rp 120 Juta
Operasi protokol kesehatan gencar dilakukan seiring makin tingginya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Jambi. Selain menambah pemasukan kas daerah Rp 120 juta, operasi untuk mendorong kepatuhan warga.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Dalam dua bulan terakhir, operasi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 terus dilancarkan di Kota Jambi. Hasilnya, terjaring 1.196 warga dan 24 tempat usaha yang melanggar. Mereka dikenai denda dan teguran.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan, operasi gencar dilakukan seiring makin tingginya peningkatan kasus Covid-19 di wilayah itu. Operasi itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Jambi tentang penegakan protokol kesehatan.
Dari hasil rangkaian operasi penegakan protokol kesehatan dan kegiatan relaksasi ekonomi hingga 1 Oktober, jumlah pelanggar mencapai 24 pelaku usaha dan 1.196 warga dengan total nilai denda mencapai Rp 120 juta. Rinciannya, denda terhadap pelaku usaha yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 60,2 juta, sedangkan denda masker Rp 59,8 juta. ”Seluruh denda itu langsung ditransfer pelanggar ke kas daerah Pemkot Jambi,” ujar Abu, Senin (5/10/2020).
Peraturan Wali Kota Jambi tentang Protokol Kesehatan mengatur warga yang tidak memakai masker di tempat publik terancam denda Rp 50.000 per orang. Begitu pula pelaku usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan juga akan didenda Rp 5 juta. Ketentuan itu berlaku sejak Juli lalu.
Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, relaksasi ekonomi diberlakukan agar ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat bisa berjalan kembali. Namun syaratnya, setiap warga wajib mematuhi aturan main. Sebagai contoh, setiap warga wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika melanggar akan terkena denda Rp 50.000 per orang. Uangnya disetorkan ke kas daerah.
Uangnya disetorkan ke kas daerah. (Maulana)
Para pelaku usaha jasa dan hiburan juga dapat beroperasi tetapi dengan berpedoman pada protokol kesehatan. Pelaku usaha wajib rutin membersihkan ruang usaha dengan disinfektan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses. Wajib pula menyediakan alat pengukur suhu tubuh di pintu masuk pengunjung, sedangkan pengunjung diwajibkan menggunakan masker.
Selain itu, pelaku usaha wajib menggunakan pembatas atau partisi di meja pembayaran sebagai perlindungan tambahan. Wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari luas kapasitas tempat yang tersedia.
Jika terjadi pelanggaran, pelaku usaha bakal dikenai sanksi bernilai Rp 5 juta. Jika pelanggaran berulang, sanksinya dua kali lipat. Dan jika berulang kembali, izin usahanya selama masa relaksasi akan dicabut.
Sementara itu, Penjabat Sementara Gubernur Jambi Restuardy Daud menyampaikan dukungan bagi kesembuhan dan kesehatan Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, yang terkonfirmasi positif Covid-19. Masnah merupakan kepala daerah kedua di Provinsi Jambi yang positif Covid-19, menyusul Wali kota Jambi Syarif Fasha.
Restuardy juga mengajak seluruh warga bersama-sama mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19: ”Gunakan masker saat di luar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun,” katanya.