Ribuan Percakapan Terkait Pilkada di Jambi Dipantau
Pengawasan terkait kampanye hitam, kampanye negatif, dan kabar bohong yang beredar di media sosial, Polda Jambi sisir ribuan percakapan. Langkah ini guna mengantisipasi dan menindak hukum akan terjadinya pelanggaran.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi mencatat lebih dari seribu percakapan terkait pemilihan kepala daerah serentak di wilayah itu. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi dan menindak hukum akan terjadinya pelanggaran.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Edi Faryadi, seiring memasuki masa kampanye 26 September hingga 5 Desember, timnya meningkatkan pengawasan terkait pelanggaran siber. Data Tim Siber Polda Jambi merekam 877 percakapan terkait Pilkada yang menyebar di grup media sosial Facebook hingga akhir September lalu, Hingga pekan pertama Oktober ini, jumlahnya lebih dari 1.000 percapakan.
”Kami pilah seluruh percakapan, mana yang masuk kategori kampanye hitam, kampanye negatif, atau berita bohong,” katanya, Rabu (7/10/2020).
Edi menambahkan, didapati pihak-pihak yang mulai mencoba untuk menyebarkan isu yang berpotensi menurunkan tingkat elektabilitas pihak lawan. Bisa berupa narasi yang berisi sebaran kebencian terhadap individu, kelompok, atau agama, ataupun jender.
Sejauh ini, pengawasan terkait kampanye hitam, kampanye negatif, dan kabar bohong yang beredar di media sosial. Tujuan pengawasan itu agar tidak merugikan salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkompetisi di ajang Pilkada 2020, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota. ”Agar tercipta pilkada yang aman, damai, dan sehat,” lanjutnya.
Kami pilah seluruh percakapan, mana yang masuk kategori kampanye hitam, kampanye negatif, atau berita bohong. (Edi Faryadi)
Dalam proses pemantauan siber, tim ditempatkan mengawasi setiap pasangan calon. Ada pula tim yang dibentuk hingga di tingkat kabupaten dan kota, dibantu oleh personel dari kepolisian resor terkait.
Edi melanjutkan, jika ditemukan pelanggaran, tim siber dapat mencabut tayangan. ”Bisa langsung take down terhadap berita-berita tersebut agar tidak tersiar dan tersebar karena bisa mengganggu,” tambahnya. Selain itu, penyebar berita dan kampanye yang merugikan itu dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, menambahkan, pihaknya juga terus memantau pelanggaran dari setiap pasangan calon. Selain pelanggaran kampanye hitam dan berita bohong, pada tahun ini pengawasan ditambah pula dengan kepatuhan terkait protokol kesehatan, Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada salah satu pasangan calon yang melakukan pertemuan hinggan menimbulkan kerumunan.
Pelanggaran berulang
Menurut Asnawi, jika pelanggaran terus berulang hingga ketiga kalinya, pihaknya dapat melarang pihak pasangan calon mengadakan kampanye terbuka.
Sebagaimana diketahui, pada Desember 2020 ini, pilkada serentak Provinsi Jambi diikuti tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh, didukung Golkar dan PDI-P. Pasangan nomor urut 2: Fachrori Umar dan Syafril Nursal, didukung Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PPP. Pasangan nomor urut 3 adalah Al Haris dan Abdullah Sani didukung PAN, PKS, dan PKB.
Sejauh ini, tim sukses pasangan calon telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan rangkaian kampanye dengan mematuhi protokol kesehatan. Desi Ariyanto, Juru Bicara Tim Pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh, menyatakan, demi menghindari kerumunan massa, kampanye terbuka hanya akan dilakukan dengan jumlah terbatas. Jumlahnya tidak melebihi 50 orang per kampanye. Selain itu, kampanye mengoptimalkan pula pemasangan spanduk.