Diduga Ekspor Ikan Fiktif Rp 8 Miliar, Dirut Puspa Agro Ditahan
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin, Jumat (16/10/2020). Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait jual beli ikan komoditas ekspor senilai Rp 8 miliar.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS — Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin, Jumat (16/10/2020). Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait jual beli ikan komoditas ekspor senilai Rp 8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Idham Kholid mengatakan, Abdullah ditahan bersama anggota staf bagian pemasaran PT Puspa Agro, Heri Jamari. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan alasan untuk memudahkan proses penanganan perkara.
”Untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan, kedua tersangka langsung ditahan setelah diperiksa,” ujar Idham.
Idham mengatakan, perkara dugaan korupsi yang melibatkan para tersangka berawal dari bisnis jual beli ikan untuk kepentingan ekspor. Jual beli ikan itu terjadi antara PT Puspa Agro, salah satu perusahaan di bawah Jatim Grha Utama (JGU), yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jatim, dan CV Aneka Hosse pada 2015 lalu.
Kerja sama itu tidak didahului proses uji kelayakan dan diindikasikan sebagai transaksi bisnis fiktif. Meski demikian, PT Puspa Agro tetap membayar secara rutin mulai Juni hingga November. Pembayaran untuk transaksi fiktif itu terjadi lebih dari tujuh kali. Alasannya, produk ikan yang dibeli diekspor langsung.
”Namun, setelah ditelusuri ke Bea Cukai, tidak ada kegiatan ekspor ataupun impor terkait dengan PT Puspa Agro. Produsen ikan yang diklaim berada di Pelabuhan Prigi, Trenggalek, dan Pelabuhan Paciran, Lamongan, juga fiktif,” kata Idham.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejari Sidoarjo menetapkan Abdullah dan Heri sebagai tersangka. Mereka telah diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dan ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menanggapi penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Sidoarjo terhadap kliennya, penasihat hukum tersangka, Abdul Salam, mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan sedang diproses dan segera diajukan kepada penyidik.
Untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan, kedua tersangka langsung ditahan setelah diperiksa.
Menurut Abdul Salam, transaksi jual beli ikan dilakukan secara lepas atau tanpa kontrak perjanjian antara PT Puspa Agro dan CV Aneka Hosse. Direktur CV Aneka Hosse bahkan sudah divonis oleh pengadilan atas laporan kasus penipuan dengan pelapor PT Puspa Agro.
Puspa Agro merupakan pusat perdagangan agrobisnis terbesar di Jatim karena dibangun di atas lahan seluas 50 hektar. Berlokasi di Desa Jemundo, kawasan ini mulai beroperasi 2010 lalu. Pasar besar ini menjadi penyuplai produk agro, seperti buah-buahan dan sayuran, dari sejumlah sentra pertanian di Jatim.
Kehadiran pasar ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani karena mereka bisa bertemu langsung dengan pembeli tanpa melalui tengkulak. Tanpa perantara, mata rantai bisnis tidak terlalu panjang. Masyarakat juga bisa menikmati harga wajar dan mendapatkan barang yang segar karena langsung dari petani.
Pemprov Jatim berencana membangun akses jalan dari Puspa Agro menuju Tol Surabaya-Porong. Pembangunan akses jalan ini masuk dalam program prioritas yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Jatim. Akses jalan ini menjadi kendala utama optimalisasi pengembangan Puspa Agro.
Pembangunan akses jalan itu diperkirakan memakan waktu dua tahun dengan estimasi biaya Rp 900 miliar. Untuk mewujudkan program tersebut, Pemprov Jatim akan memanfaatkan skema pinjaman dari pemerintah pusat. Nantinya, Puspa Agro akan memiliki dua akses jalan, yakni melalui Jalan Raya Kletek Sepanjang dan jalan tol.