Pemprov Kepri memberikan sanksi kepada sejumlah ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal itu sekaligus membantah dugaan adanya konflik kepentingan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan telah memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara atau ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal itu sekaligus membantah dugaan Komisi Aparatur Sipil Negara yang menyebut lambatnya kepala daerah menjatuhkan hukuman karena konflik kepentingan.
Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadillah, Senin (2/11/2020), mengatakan, Pemprov sudah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Para pegawai yang melanggar itu terdapat di lingkungan Pemprov Kepri (1), Pemerintah Kota Batam (1), dan Pemerintah Kabupaten Lingga (4).
Salah satu ASN yang diberi sanksi itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri Yuzet. Pada 3 September lalu, Yuzet diketahui menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon yang bersaing di pemilihan Bupati Bintan, yakni Apri Sujadi dan Robby Kurniawan.
Menurut Arif, hukuman yang diberikan kepada Yuzet adalah sanksi kode etik yang termasuk dalam kategori ringan. Sebelumnya, Yuzet telah dipanggil menghadap Pejabat Sementara Gubernur Kepri Bahtiar untuk diminta menandatangani surat pernyataan.
”Surat pernyataan itu dibuat di atas materai, yang isinya tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut. Apabila mengulangi, maka siap menerima sanksi yang lebih berat,” kata Arif.
Sebelumnya, terdapat 67 kepala daerah yang ditegur Kementerian Dalam Negeri karena tidak kunjung menghukum ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2020. Ketua KASN Agus Pramusinto menduga mayoritas kepala daerah tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi KASN karena ada konflik kepentingan (Kompas, 2/11/2020).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri Firdaus membantah hal tersebut. BKPSDM Kepri selalu menyusun laporan dari Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran pilkada yang menyangkut ASN dan langsung meneruskan kepada KASN.
Sanksi tegas pemecatan dengan tidak hormat bisa dijatuhkan kepada ASN yang terlibat politik praktis.
Pada 19 Oktober lalu, pejabat sementara gubernur sudah menegaskan bahwa ASN harus netral pada Pilkada 2020. Ia memperingatkan, sanksi tegas pemecatan dengan tidak hormat bisa dijatuhkan kepada ASN yang terlibat politik praktis. Peringatan itu juga berlaku kepada ASN di pemkot dan pemkab.
Dari data yang dihimpun Kompas, Pemkab Lingga juga sudah menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun kepada empat ASN. Mereka terbukti tidak netral karena berfoto dengan mengacungkan tiga jari yang menjadi lambang nomor urut paslon Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy.
Nizar merupakan petahana Wakil Bupati Lingga. Adapun Neko adalah anak dari petahan Bupati Lingga Alias Wello yang kini mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bintan.
Sementara itu, di Batam, ASN yang melanggar aturan netralitas adalah Resdin Pasaribu yang menjabat sebagai staf di Kementerian Agama Kota Batam. September lalu, organisasi masyarakat yang ia pimpin mengirim surat dukungan kepada paslon Lukita Dinarsyah-Abdul Basyid, peserta Pilkada Batam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan, ASN yang bersangkutan belum diberi sanksi oleh kepala daerah. ”Biasanya KASN akan memberi tahu kami apabila prosesnya sudah selesai, yang ini belum,” ucapnya.