Libur Panjang, 2.923 Pelancong Langgar Protokol Kesehatan di DIY
Sebanyak 2.923 pelancong melanggar protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, di DIY, selama libur panjang akhir Oktober. Jumlah itu setara dengan 30 persen total pelanggar protokol pada Oktober ini.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS—Sebanyak 2.923 pelancong melanggar protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta selama libur panjang akhir Oktober. Temuan itu menunjukkan kepatuhan masyarakat mencegah penularan Covid-19 saat berwisata masih rendah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY), Noviar Rahmad, menyampaikan, sebanyak 2.923 pelanggaran tersebut didapat dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020). Operasi dilakukan pada 64 destinasi wisata yang tersebar di DIY. Sebagian besar pelanggaran terjadi di destinasi yang berlokasi di Kota Yogyakarta.
“Paling banyak pelanggaran memang terjadi di perkotaan. Khususnya di wilayah Malioboro. Pengunjung selama ini banyak di area tersebut. Pelanggaran didominasi wisatawan yang tidak mengenakan masker,” kata Noviar, di Kota Yogyakarta, Senin (2/11/2020).
Menurut data Satpol PP DIY, jumlah pelanggar protokol kesehatan sepanjang 1 Oktober 2020 hingga 31 Oktober sebanyak 9.485 orang. Artinya, jumlah pelanggar protokol kesehatan selama libur panjang akhir Oktober, mencapai 30 persen dari total pelanggar sepanjang bulan.
Noviar menjelaskan, para pelanggar protokol kesehatan sebagian besar merupakan wisatawan dari Jawa Tengah. Usia para pelanggar mulai dari 20 tahun hingga 29 tahun. Sanksi sosial dikenakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan seperti menyapu jalan maupun memungut sampah.
Usia para pelanggar mulai dari 20 tahun hingga 29 tahun. Sanksi sosial dikenakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan seperti menyapu jalan maupun memungut sampah.
“Semuanya kena sanksi. Karena, kami sudah mulai penegakan. Mulai dari menyapu jalan sampai memungut sampah. Semuanya kami beri sanksi,” ujar Noviar.
Dasar penegakan protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam peraturan tersebut, sanksi juga bisa dikenakan terhadap pelaku usaha, khususnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jara fisik di tempat usahanya.
Noviar menyampaikan, sejak 1 Oktober hingga 31 Oktober 2020, pihaknya juga memberikan peringatan pertama kepada 59 pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sanksi terhadap pelaku usaha dilakukan bertahap. Apabila peringatan sudah dilakukan sebanyak tiga kali, maka tempat usaha bisa ditutup sementara.
“Semuanya baru SP 1 (surat peringatan pertama). Tempat usahanya mulai dari hotel, restoran, dan tempat hiburan. Yang paling banyak melanggar adalah restoran. Bentuk pelanggarannya tidak jaga jarak,” kata Noviar.
Secara terpisah, Sekretaris Provinsi DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan, pihaknya akan menyasar para pelaku wisata dalam pengambilan sampel usap. Hal itu didasari padatnya destinasi wisata di DIY, selama libur panjang akhir Oktober. Lewat pengambilan sampel itu, dapat diketahui kondisi penularan dari sektor pariwisata.
“Sekarang ini pelaku-pelaku wisata akan kami ambil sampelnya untuk cek, apakah ada yang tertular atau tidak. Mudah-mudahan tidak ada. Paling tidak dicoba dalam waktu satu minggu ini,” kata Aji.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pengambilan sampel usap terhadap pelaku wisata tersebut. Menurut dia, pengambilan sampel tersebut dapat memastikan aktivitas wisata berjalan dengan aman.
“Kami siap dari segi kemampuan dan ketersediaan bahan untuk tes. Kebutuhannya setiap bulan kami rancang, bahkan hingga Januari 2021,” kata Biwara.