Karantina Hanya untuk Pemudik, Wisatawan Tetap Boleh ke Solo
Kebijakan karantina di Kota Solo, Jawa Tengah, pada masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang hanya berlaku untuk pemudik. Para wisatawan dan pendatang yang berkunjung ke Solo untuk tujuan lain tidak akan dikarantina.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SOLO, KOMPAS — Kebijakan karantina di Kota Solo, Jawa Tengah, pada masa libur Natal dan Tahun Baru hanya berlaku untuk pemudik. Wisatawan dan pendatang yang berkunjung ke Solo untuk tujuan lain tidak akan dikarantina. Karantina bagi pemudik dilakukan guna menekan potensi penularan penyakit Covid-19 dari kluster keluarga.
”Wisatawan tetap boleh datang ke Solo,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menerapkan kebijakan karantina bagi pemudik yang pulang ke Solo pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu diambil untuk menekan risiko lonjakan kasus Covid-19 di Solo selama musim liburan.
Hasta menjelaskan, kebijakan karantina yang akan diterapkan Pemkot Solo itu hanya berlaku untuk pemudik. Sementara itu, wisatawan dan tamu yang datang ke Solo untuk urusan bisnis atau kedinasan tidak akan dikarantina. Mereka yang datang untuk kondangan dan pengendara yang hanya melintas di wilayah Solo juga tidak akan dikarantina.
Hasta menyebut, kebijakan karantina bagi pemudik itu diberlakukan untuk mengurangi risiko penularan penyakit Covid-19 dari kluster keluarga. Hal ini karena para pemudik biasanya pulang ke rumah orangtua atau saudara mereka. Saat pemudik pulang ke rumah anggota keluarganya itu, berpotensi terjadi penularan penyakit Covid-19.
Apalagi, dalam interaksi di antara anggota keluarga, biasanya protokol kesehatan tidak diterapkan dengan baik. Kondisi itu membuat risiko penularan penyakit Covid-19 dari kluster keluarga menjadi besar.
Menurut Hasta, besarnya risiko penularan dari kluster keluarga itulah yang membuat Pemkot Solo mengimbau para pemudik untuk tidak mudik ke Solo pada masa libur mendatang. Jika masih nekat mudik, para pemudik itu akan dikarantina 14 hari untuk menghindari risiko penularan Covid-19.
”Penularan dari kluster keluarga itu sangat berisiko. Oleh karena itu, para pemudik diimbau tidak mudik ke Solo karena pemudik ini akan menyatu (berinteraksi) dengan keluarganya,” ujar Hasta.
Sementara itu, karantina tidak akan dilakukan terhadap para wisatawan karena mereka biasanya menginap di hotel yang telah menerapkan protokol kesehatan. Hasta menuturkan, sebagian besar hotel di Solo telah mendapat sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (clean, health, safety, and environment/CHSE).
Sertifikasi CHSE itu dilakukan oleh Sucofindo, badan usaha milik negara yang bergerak di bidang sertifikasi dan audit, dengan dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sertifikasi itu menjadi salah satu sarana untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perhotelan.
Hasta menambahkan, selain hotel, sejumlah restoran dan destinasi wisata di Solo juga sudah mendapatkan sertifikasi serupa. ”Hotel, restoran, dan destinasi wisata itu penerapan protokol kesehatannya sudah ketat,” katanya.
Kebijakan karantina yang akan diterapkan Pemkot Solo itu hanya berlaku untuk pemudik. Sementara itu, para wisatawan dan tamu yang datang ke Solo untuk urusan bisnis atau kedinasan tidak akan dikarantina.
Untuk mengidentifikasi pemudik yang pulang ke Solo, Pemkot Solo berencana melakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan serta di simpul transportasi, seperti bandara, stasiun, dan terminal. Hasta menyebut, dalam pemeriksaan itu, petugas akan bisa membedakan pemudik dengan wisatawan serta tamu yang datang untuk tujuan lain.
”Untuk melakukan karantina itu melalui pengecekan. Pengecekan yang dilakukan itu menyeluruh, misalnya soal asal-usul, mau tinggal di mana, sampai dengan status kesehatannya,” kata Hasta.
Masih disusun
Hasta mengatakan, hingga kini, kebijakan teknis mengenai karantina bagi pemudik itu belum selesai disusun. Menurut rencana, kebijakan soal karantina tersebut akan diatur dalam regulasi berupa peraturan wali kota dan surat edaran wali kota.
Dalam kesempatan sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, Pemkot Solo sedang membahas aturan yang akan menjadi dasar hukum bagi penerapan kebijakan karantina tersebut. Dia menuturkan, selama aturan itu belum jadi, kebijakan karantina bagi pemudik belum bisa diterapkan.
”Aturannya baru dibahas. Sementara ini, pakai aturan yang lama. Jadi, belum ada karantina,” kata pria yang akrab dipanggil Rudy itu, Kamis (10/12/2020).
Rudy mengungkapkan, kebijakan karantina bagi pemudik itu memang harus disertai dengan regulasi yang jelas. Keberadaan regulasi itu penting agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan secara efektif di lapangan. Menurut rencana, kebijakan karantina bagi pemudik itu akan diterapkan mulai H-7 dan H+7 Natal.
Rudy menambahkan, para pemudik itu akan dikarantina di bangunan Solo Technopark. Sejak pekan lalu, Pemkot Solo telah menyiapkan tempat karantina tersebut. Untuk tahap awal, Pemkot Solo menyiapkan tempat karantina dengan kapasitas 60 orang di Solo Technopark. Namun, kapasitas tersebut bisa ditambah apabila memang dibutuhkan.