Tempat wisata di lima kabupaten dan kota di Lampung akan ditutup sementara selama 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Penutupan itu untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat masa libur akhir tahun.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Tempat wisata di lima kabupaten dan kota di Lampung akan ditutup sementara selama 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Penutupan itu untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat masa libur akhir tahun.
Kepala Dinas Pariwisata Lampung Edarwan mengatakan, tempat wisata yang akan ditutup berada di Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, Tanggamus, Kota Metro dan Kota Bandar Lampung. Destinasi wisata yang bakal ditutup sementara itu, antara lain, wisata pantai, taman wisata, dan kebun binatang.
”Kebijakan ini memang tergantung dari pemerintah kabupaten masing-masing. Memang ada pemkab yang secara tegas langsung menutup tempat wisata. Namun, ada juga yang tetap buka dengan protokol kesehatan ketat,” ujar Edarwan di Bandar Lampung, Selasa (29/12/2020).
Menurut dia, hotel, swalayan, dan kafe di Lampung akan tetap dibuka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00. Selain itu, pengelola juga wajib membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen.
Sejumlah kabupaten yang tetap membuka destinasi wisata telah diminta memperketat protokol kesehatan. Selain memastikan pengunjung disiplin memakai masker, pengelola tempat wisata juga harus mengatur jarak antarwisatawan agar tidak menimbulkan kerumunan.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, mengatakan, pemerintah kabupaten dan pengelola tempat wisata wajib mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, pengelola tempat wisata juga harus membentuk satgas covid-19 untuk mengontrol kepatuhan wisatawan.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan Polda Lampung terkait dengan rencana penutupan sementara destinasi wisata di Pesawaran. Langkah itu diambil demi mencegah munculnya kluster penularan Covid-19 di tempat wisata.
Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap pelaku wisata yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Pemilik tempat wisata yang tidak mematuhi aturan dan melanggar protokol kesehatan akan ada sanksi hingga pencabutan izin,” kata Dendi.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mengatakan, pemerintah meningkatkan sosialisasi pada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga telah meminta kepada pengelola tempat wisata yang tetap membuka usahanya untuk mematuhi protokol kesehatan. Jika melanggar, mereka akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. Pelanggar protokol juga dapat diancam sanksi pidana.