Terkait PSBB Tahap II, Kota Malang Tunggu Arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Terkait dengan perintah pusat untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021, Pemerintah Kota Malang masih menunggu arahan dari Gubernur Jawa Timur.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Terkait dengan perintah pusat untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021, Pemerintah Kota Malang masih menunggu arahan dari Gubernur Jawa Timur. Pembatasan tersebut dinilai tidak akan efektif jika hanya diberlakukan di Kota Malang.
Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (6/1/2021). Menurut dia, ada tiga hal perlu dipertimbangkan sebelum melakukan PSBB sebab hal itu akan berdampak besar pada semua sektor kehidupan di Kota Malang.
”Saat ini kami sifatnya menunggu arahan, baik dari Mendagri maupun Gubernur Jawa Timur. Mendagri, katanya, mau mengirim soal teknis pelaksanaan pembatasan sosial itu. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun sore ini akan melakukan rapim Forkopimda membahas hal itu. Jadi, kami sifatnya menunggu terlebih dulu,” kata Sutiaji.
Satu hal harus diperhatikan, menurut Sutiaji, adalah bahwa PSBB tidak akan efektif jika hanya diberlakukan di Kota Malang. Itu karena Kota Malang hanya kota pelintasan di antara dua wilayah lain, yaitu Kota Batu dan Kabupaten Malang.
”Jika hanya Kota Malang yang dibatasi, itu tidak akan efektif. Karena itu, akan lebih efektif jika PSBB diterapkan di Malang Raya. Itu karena selama ini pergerakan orang di Malang Raya akan selalu melalui Kota Malang. Begitu juga banyak pekerja di Kota Malang berasal dari Kota Batu dan Kabupaten Malang. Jadi, tidak bisa hanya membatasi Kota Malang saja tanpa melibatkan dua wilayah lain,” kata Sutiaji.
Jika hanya Kota Malang yang dibatasi, itu tidak akan efektif. Karena itu, akan lebih efektif jika PSBB diterapkan di Malang Raya.
Kematian Tinggi
Hingga Senin (4/1/2021), data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Malang mencatat bahwa angka kematian akibat Covid-19 pada awal tahun 2021 cukup mengejutkan. Tingkat kematiannya sangat tinggi, bahkan melampaui tingkat kematian kasus di Jawa Timur dan nasional.
Data per 1 Januari 2021, angka kematian di Kota Malang mencapai 9,9 persen. Hingga Senin (4/1/2021), angka kematiannya masih bertahan tinggi, yaitu 9,8 persen. Angka itu didapat dari 336 kasus kematian dari 3.879 kasus aktif di Kota Malang pada saat itu. Angka tersebut naik bila dibandingkan dengan sebelum libur Natal dan Tahun Baru (23/12/2020), di mana sebesar 9,4 persen.
Jumlah tersebut jauh melampaui angka kematian Jawa Timur dan nasional. Angka kematian Jawa Timur per 4 Januari 2021 sebesar 6,9 persen, sedangkan nasional sebesar 2,9 persen.
Dengan tingkat kematian setinggi itu, menempatkan Kota Malang di deretan kota di Jawa Timur dengan kematian tertinggi akibat Covid-19. Kota-kota tersebut, di antaranya, adalah Kota Pasuruan (11 persen), Kabupaten Jombang (10,59 persen), Kabupaten Tuban (10,47 persen), Kabupaten Nganjuk (10,2 persen), dan Kabupaten Pamekasan 8,3 persen.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/1/2021). Intinya, akan dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kabupaten-kota di Jawa dan Bali yang memenuhi kriteria.
Kriteria tersebut, antara lain, tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional, yaitu di atas 3 persen, tingkat keterisian bed di atas 70 persen dan lainnya.
”Pemerintah melihat perlu diadakan pembatasan kegiatan masyarakat dan berharap Covid-19 bisa dicegah dan dikurangi seminimal mungkin. Oleh karena itu, pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat, dan ini sesuai dengan UU yang telah dilengkapi dengan PP No 21/2020. Ini bukan pelarangan kegiatan, melainkan pembatasan,” kata Airlangga dalam siaran persnya melalui Youtube Sekretarian Presiden.
Beberapa pembatasan itu, antara lain, membatasi tempat kerja dengan kerja dari rumah sebanyak 75 persen, kegiatan belajar dilakukan secara daring, penutupan fasilitas umum, pembatasan jam operasional restoran dan mal, serta lainnya.