Pemerintah akan menyuntikkan Rp 118,15 triliun untuk 12 badan usaha milik negara. Masyarakat menginginkan agar bantuan tersebut akuntabel.
Oleh
Editor Kompas
·2 menit baca
Pemerintah akan menyuntikkan Rp 118,15 triliun untuk 12 badan usaha milik negara. Masyarakat menginginkan agar bantuan tersebut akuntabel.
Suntikan dana diberikan dalam skema pemulihan ekonomi nasional kepada 10 badan usaha milik negara (BUMN) serta dana kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dua BUMN yang terakhir mendapat dana kompensasi Rp 76,08 triliun.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR hari Selasa (9/6/2020), Menteri Negara BUMN Erick Thohir menjelaskan, lima BUMN mendapat dana pinjaman yang harus dikembalikan beserta bunganya. Dana itu tak dapat dikonversi menjadi penyertaan modal pemerintah. Kelima BUMN itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan Perum Perumnas.
Pemerintah menetapkan kriteria BUMN yang mendapat suntikan dana pemerintah, yaitu pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, total aset perusahaan, kepemilikan pemerintah di badan usaha bersangkutan, paparan terhadap sistem keuangan, serta peran BUMN sebagai pembangkit dana investasi negara (sovereign wealth fund).
Badan usaha milik negara kita telah ada sejak masa kolonial. Mereka bergerak, antara lain, di sektor keuangan, perkebunan, dan kereta api. Badan usaha itu dinasionalisasi ketika Indonesia merdeka.
Keberadaan BUMN ditujukan untuk menjadi agen pembangunan dan menjalankan penugasan pemerintah, seperti membangun infrastruktur untuk mengatasi ketimpangan antarwilayah dan melakukan pembangunan pionir yang tidak menarik bagi swasta, tetapi diperlukan rakyat.
BUMN juga dapat ditujukan menghimpun dana investasi negara. Hal ini lazim dilakukan, tetapi tak selalu, oleh negara yang memiliki sumber daya alam tak terbarukan agar manfaatnya dapat dinikmati hingga anak-cucu. Contohnya, Singapura, Malaysia, Arab Saudi, dan Norwegia.
Namun, BUMN juga dapat bekerja seperti lazimnya badan usaha. BUMN ini seharusnya menggerakkan roda perekonomian nasional, terutama pada masa pandemi Covid-19.
Kementerian BUMN terus menata 107 BUMN beserta anak perusahaannya. Dalam penataan tersebut perlu jelas tujuan, peran, dan tugas tiap BUMN dan pengelompokannya.
Suntikan dana pemerintah yang notabene berasal dari rakyat melalui pajak harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai tujuan.
Kita menginginkan pembagian peran lebih jelas antara Kementerian BUMN dan kementerian teknis agar pertanggungjawaban kinerja BUMN jelas. Kementerian BUMN seharusnya menjadi pembuat kebijakan dan strategi pengembangan BUMN, sedangkan kementerian teknis memberikan konsultasi bidang teknis bagi BUMN terkait.
Dalam memberikan suntikan dana pemerintah, harus jelas betul persoalan yang membelit BUMN yang mendapat suntikan dana. Kita tahu, di antara BUMN itu ada yang memiliki masalah keuangan sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Suntikan dana pemerintah yang notabene berasal dari rakyat melalui pajak harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai tujuan, yaitu memulihkan ekonomi nasional. Kita ingin BUMN menjadi solusi, bukan masalah.