JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil perlu bersikap tegas terhadap anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang namanya disebut dalam surat dakwaan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Sikap itu harus ditunjukkan dengan melaporkan mereka ke Mahkamah Kehormatan DPR.
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Kamis (16/3/2017), juga menambahkan, masyarakat sipil juga perlu menyatakan ”mosi tidak percaya” kepada nama-nama yang muncul dalam dakwaan.
”Masyarakat di mana pun harus menolak agenda sosialisasi revisi UU KPK dengan poin untuk melemahkan KPK. Ini bisa dilakukan dengan memboikot segala bentuk seminar dan diskusi yang digagas DPR terkait dengan hal itu. Termasuk isu Hak Angket yang hendak digulirkan kepada KPK,” katanya.
Selain itu, kata Julius, masyarakat juga harus melawan agenda pembentukan opini publik yang coba dibangun bahwa ada politisasi dalam kasus KTP-el. Masyarakat juga harus melawan opini yang dibangun soal tudingan dari elite di DPR bahwa ada konflik kepentingan Ketua KPK.