Setya Novanto Tersangka Korupsi KTP Elektronik
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (17/7), resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka langsung diumumkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan jabatannya selaku anggota DPR dalam proses pembahasan penganggaran dan pengadaan KTP-el. ”Setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa perkara KTP elektronik, yakni saudara Irman dan Sugiharto, dalam perkara korupsi KTP elektronik tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR periode 2014-2019, sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket sebesar Rp 5,9 triliun,” papar Agus.