JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menemukan politik uang menjadi tren dalam dugaan pelanggaran Pilkada 2017. Politik uang mendominasi pelanggaran pada masa kampanye dan pemungutan suara.
“Pada masa kampanye, sebanyak 193 kasus politik uang ditemukan oleh Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu, Abhan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jakarta, Senin (23/10). Pelanggaran tersebut juga ditemukan pada masa pemungutan suara di mana terjadi pelanggaran politik uang sebanyak 63 kasus.
Adapun jumlah laporan atau temuan pelanggaran paling banyak pada masa kampanye, yaitu 1.323 kasus. Sebagian besar laporan atau temuan tersebut terdapat pada perorangan.
Sepuluh provinsi dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yaitu Aceh dengan 252 kasus, Jawa Tengah dengan 232 kasus, DKI Jakarta dengan 180 kasus, Banten dengan 177 kasus, Sulawesi Barat dengan 137 kasus, Papua dengan 136 kasus, Sulawesi Tenggara dengan 135 kasus, Lampung dengan 129 kasus, Maluku dengan 124 kasus, dan Sulawesi Utara dengan 84 kasus.
Abhan berharap masyarakat ikut serta mengawasi proses berlangsungnya Pilkada 2018. “Jika ada pelanggaran segera laporkan pada pengawas pemilu terdekat agar segera ditindaklanjuti,” tutur Abhan. (DD08)