BPJS Ketenagakerjaan Harus Bermanfaat bagi Pekerja
Oleh
Hamzirwan Hamid
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan dana oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus memberikan manfaat jangka pendek dan panjang bagi masyarakat, terutama kalangan pekerja. Pengelolaan dana merupakan masalah krusial setiap lembaga asuransi, termasuk asuransi sosial seperti yang dijalani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2017 yang belum diaudit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengelola dana investasi sebesar Rp 317,26 triliun dengan imbal hasil mencapai Rp 26,71 triliun. Alokasi investasi terbesar masih tetap pada surat utang, termasuk obligasi pemerintah sebanyak 58,7 persen, disusul saham (18,99 persen), deposito (12,46 persen), reksadana (9,13 persen), dan investasi lain.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan hal tersebut saat membuka Seminar Nasional Ketenagakerjaan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (25/4/2018). Wapres Kalla yang didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kemudian meresmikan Lembaga Sertifikasi Profesi Ketenagakerjaan dan Investment Dealing Room.
”Kelebihan asuransi-asuransi asing yang saat ini bertahan di Indonesia adalah mereka mengetahui bagaimana mengelola dana iuran masyarakat dan menginvestasikannya. Jadi, penting bagi peserta seminar BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pemahaman mengenai investasi,” ujar Wapres Kalla.
Investasi dana BPJS Ketenagakerjaan perlu dilakukan di bidang-bidang yang berdampak langsung bagi pekerja. Hal ini bertujuan agar pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan benar-benar menikmati manfaat langsung dari dana kelolaan tersebut.
”Bagaimanapun, tujuan bernegara adalah untuk memajukan bangsa ini, meningkatkan kesejahteraan umum, dan memberikan jaminan kesehatan serta jaminan sosial agar terjadi keadilan sosial dalam masyarakat,” ujar Wapres Kalla.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dalam Laporan Keuangan Tahun 2017 yang belum diaudit, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 44,99 juta peserta terdaftar dengan 26,24 juta orang yang aktif membayar iuran dengan 488.118 pemberi kerja yang juga aktif mengiur setiap bulan.
Total iuran yang dikumpulkan tahun 2017 mencapai Rp 56,41 triliun dengan pembayaran klaim sebesar Rp 25,36 triliun atas 2 juta klaim. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan turut meningkatkan produktivitas pekerja sehingga jumlah peserta yang membayar iuran pun terus meningkat.
Mendapatkan masukan
Sebelumnya, Agus melaporkan, seminar digelar untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan jaminan sosial yang meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti luasnya wilayah Indonesia, kompleksnya demografi, struktur ekonomi, dan disrupsi teknologi.
”Semua tantangan tersebut menuntut BPJS Ketenagakerjaan terus berbenah diri untuk melakukan transformasi teknologi, membangun serta melengkapi sarana dan prasarana guna meningkatkan pelayanan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Agus.